TRIBUNSUMSEL.COM - Akun DJP Online merupakan sebuah laman online yang dapat mempermudah kita untuk melakukan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik, yaitu melaporkan masalah perpajakan.
Kita sebagai warga negara Indonesia memiliki kewajiban bayar pajak dari penghasilan yang diperoleh.
Membayar pajak pun sekarang juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.
Jika sudah bayar pajak, maka kita wajib menyampaikan atau melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Guna pelaporan SPT adalah untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.
Dengan DJP online, warga negara sangat dipermudah dalam hal melaporkan perpajakannya.
Namun karena hal ini dilakukan setahun sekali, maka masalah yang sering timbul jika menggunakan DJP Online adalah lupa password.
Tapi untuk masalah tersebut, Anda sudah tidak perlu khawatir karena berikut cara cepat dan mudah jika lupa password yang telah dibuat sebelumnya.
Cara Cepat dan Mudah Menangani Masalah Lupa Password untuk DJP Online:
Hal pertama yang dapat Anda lakukan adalah mencari e-mail masuk dari Ditjen Pajak yang berisi nomor pendaftaran EFIN saat pengajuan EFIN pertama kali, bisa juga dengan melihat kertas EFIN yang masih tersimpan, atau menghubungi pihak DJP langsung di Layanan Pengaduan & Live Chat pada situs resmi DJP yang tertera di laman https://djponline.pajak.go.id/ atau langsung klik di sini.
Selain itu Anda juga dapat menghubungi pihak DJP melalui Twitter dengan mention layanan Kring Pajak di @kring_pajak, menghubungi call center Kring Pajak di 1500200, Atau mendatangi KPP terdekat
Jika masih ingat alamat e-mail atau nomor EFIN yang digunakan, maka Anda dapat melakukan hal berikut:
Jika masih ingat alamat e-mail atau nomor EFIN yang digunakan
- Untuk mendaftar ulang akun e-Filing/DJP Online, Anda dapat melakukan reset password.
- Untuk reset password, Anda dapat melakukan hal berikut:
- Masuk ke website Ditjen Pajak Login DJP Online, atau langsung klik di sini
- Lalu klik tautan (link) Lupa Password? Reset di sini
- Selanjutnya isi setiap kolom yang ada dengan data yang lengkap dan benar lalu mulai dari NPWP dan EFIN
- Centang kolom “Lupa Email?”
- Ketikkan alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar saat pertama kali pada kolom Email, lalu isi Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
- Selanjutnya klik Submit
Lalu tunggu sebentar, Password baru e-Filing/akun DJP Online akan dikirim ke e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar
Lakukan ini jika Lupa e-Mail yang Digunakan untuk Akun DJP Online/e-Filing
Jika sudah maka Anda tinggal login seperti biasa.
Bisa langsung online di sini
Comments
Post a Comment