Nahloh! Link Haram Nonton Drakor Ternyata Jadi Biang Keladi Saldo Dompet Digital Diretas!


Siapa yang suka pakai link haram alias website ilegal untuk nonton drakor atau dracin?

Link ilegal ini populer dikalangan pecinta film, drama Korea dan drama China karena kita bisa menonton semua itu dengan gratis tanpa biaya apapun.

Bahkan link ilegal ini juga mengunggah episode baru dengan kecepatan yang sama dengan link legal berbayar.

Namun kebiasaan tersebut sepertinya harus dihentikan sekarang juga.

Pasalnya menonton film, konser, drama, atau apapun itu di situs tidak resmi disebut bisa menjadi jalan masuk peretasan pada perangkat elektronik.

Pengalaman ini dibagikan oleh pengguna media sosial X, @kdrama_menfess pada Selasa (23/2/2024) siang.

Dalam unggahannya, terlihat perangkat laptop yang diduga diretas setelah digunakan untuk menonton di layanan streaming ilegal.

"Web kayak gini bahaya gais buat hp dan laptop kalian bisa ada virus juga. Coba deh kalian aware sama masalah kejahatan cyberspace, google sendiri aja," tulis unggahan.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC Pratama Persadha mengonfirmasi bahwa situs ilegal untuk menonton film berpotensi jadi sarang peretasan.

"Ancaman yang dihadapi cukup besar sampai kehilangan uang di rekening bank atau dompet digital karena terkena malware," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Lalu, bagaimana bisa link ilegal tersebut melakukan kejahatan siber tersebut?

Pratama menjelaskan, situs streaming ilegal memanfaatkan iklan untuk biaya operasional dan mencari keuntungan.

Hal tersebut menyebabkan situs sejenis ini sering kali tidak peduli pada konten yang ditampilkan, termasuk iklan bermuatan malware atau perangkat lunak berbahaya.

Bahkan, konten iklan kerap kali berbentuk pop-up yang memancing pengguna situs untuk mengekliknya.

Saat diklik, kata Pratama, iklan tersebut akan mencoba menginstal malware di perangkat laptop maupun ponsel penonton.

"Karena merasa terganggu karena muncul pop-up pada saat menonton, bisa saja tanpa sadar penonton menekan sembarangan tombol untuk menutup iklan tersebut," kata Pratama.

Padahal, secara tidak sadar, yang dilakukan orang tersebut adalah menyetujui melakukan instalasi malware pada perangkat.

Pratama juga mengungkapkan bahwa mengizinkan penginstalan artinya mengantarkan pengguna pada potensi peretasan.

Hal ini dapat berujung pada pencurian data dan saldo bank.

"Pada saat malware sudah terinstal, apa pun bisa terjadi pada perangkat mulai dari pencurian data yang ada perangkat, mengunci file sehingga tidak dapat dibaca dan meminta tebusan (ransomware), sampai menguras isi rekening dan dompet digital," paparnya.

Tidak hanya karena menginstal malware, menonton film di situs streaming ilegal tanpa mengeklik iklan mencurigakan juga membawa risiko pencurian data pribadi.

Risiko tersebut dikarenakan situs streaming tak resmi berpotensi mengumpulkan atau mengeksploitasi data pribadi pengguna tanpa izin.

Bahkan, menurut Pratama, jika situs ilegal disusupi oleh malware info stealer, layanan tersebut dapat mengumpulkan berbagai informasi pribadi yang tersimpan di perangkat.

"Bentuk standar dari pencurian informasi yang terjadi yaitu mengumpulkan informasi login, seperti nama pengguna dan kata sandi, yang dikirimkan ke sistem lain melalui email atau melalui jaringan," lanjutnya.

Dia menambahkan, setelah mencuri informasi sensitif dari sistem seseorang, sistem akan mengirimkan informasi tersebut ke aktor ancaman (threat actor).

Akibatnya, pelaku ancaman atau penyerang dapat memeras korban dan meminta uang, atau bahkan menjual pernyataan korban di pasar gelap dan forum dark web.

Di sisi lain, orang yang memanfaatkan layanan streaming untuk menyimpan film secara ilegal turut dibayangi pidana penjara dan denda.

Pratama menjelaskan, mengunduh film lewat situs ilegal juga tindakan ilegal alias melanggar hukum.

"Karena mengunduh film bajakan dari internet tentunya dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan dan dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta," terangnya.

Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut mencantumkan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar bagi orang yang terbukti melanggar.

Jika film unduhan didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, maka dapat dikategorikan sebagai pembajakan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta.

"Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi," jelas Pratama.

Perbuatan pembajakan tersebut sendiri dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta.

"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar," jelasnya.

sumber : https://www.msn.com/id-id/berita/other/nahloh-link-haram-nonton-drakor-ternyata-jadi-biang-keladi-saldo-dompet-digital-diretas/ar-AA1nCFL9

 

 

 

 

 

Comments