Awas! 3 Masalah Ini Rentan Hantui Bank-bank Digital RI

Foto: Dok: BNI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan digitalisasi di sektor perbankan turut meningkatkan timbulnya risiko terhadap keamanan siber (cyber security) bagi bank.

Tak hanya itu, dua masalah lain yang menghantui dalam digitalisasi perbankan ialah manajemen risiko, dan keamanan data nasabah perbankan.

Sebab itu, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, menegaskan OJK bakal mengeluarkan peraturan khusus mengenai hal-hal kritikal yang berhubungan dengan bank digital, seperti keamanan siber (cyber security), manajemen risiko, dan keamanan data nasabah.

Heru mengatakan aturan yang akan dituangkan dalam tiga POJK ini hadir untuk mengantisipasi dari tren digitalisasi yang saat ini sedang marak dilakukan perbankan.

"Nah dari panduan itu yang akan menjadi POJK yang kritikal itu kaitan dengan cyber security, manajemen risiko, data protection. Itu yang kita ingin kan itu dalam bentuk aturan karena kritikal harus diikuti aturannya oleh para perbankan kita," kata Heru dalam Launching & Media Briefing terkait Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan OJK, Selasa (26/10/2021).

Dia menjelaskan, POJK mengenai keamanan siber ini dibutuhkan agar bank memiliki panduan untuk mengantisipasi risiko serangan siber.

Pasalnya, kata Heru, seiring dengan makin maraknya perkembangan digital di perbankan, makin tinggi juga potensi diserang oleh hacker.

Jenis serangan yang baru-baru ini terjadi di Indonesia bahkan memungkinkan hacker untuk meninggalkan jejak di sistem perbankan dan menguncinya.

Para hacker ini nantinya akan meminta tebusan kepada perbankan untuk bisa mengakses kembali sistemnya ini.

Untuk itu, OJK akan mengatur mengenai cyber security ini atau cyber protection yang akan dituangkan dalam Peraturan OJK. Hal ini untuk mengantisipasi potensi risiko serangan siber di tengah tren digitalisasi jasa keuangan.

"Kita melihat dan sudah mulai kejadian ransomware [perangkat peretas], mereka kunci perbankan. Kami ingin berikan perlindungan dua sisi kepada bank dari serangan hacker dan perlindungan kepada nasabah," jelas dia di kesempatan yang sama.

Tantangan selanjutnya adalah keamanan data nasabah, baik mengenai data yang disampaikan nasabah kepada perbankan hingga data transaksi nasabah.

"Kami melihat perlindungan data pribadi menjadi hal yang perlu dicermati karena UU perlindungan data pribadi nasabah belum diundangkan," lanjutnya.

Selanjutnya adalah manajemen risiko dari penggunaan teknologi di sistem perbankan dan adanya risiko kebocoran data hingga penggunaan outsourcing untuk penyimpanan data nasabah.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211026145711-17-286662/awas-3-masalah-ini-rentan-hantui-bank-bank-digital-ri

Comments