Korea Utara (Korut) diduga telah memecahkan rekor tertinggi pecurian aset cryptocurrency atau mata uang kripto pada 2022. Laporan yang dirilis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) jumlahnya mencapai USD630 juta atau Rp9,5 triliun.
“Tahun 2022 adalah tahun pemecahan rekor untuk pencurian aset virtual DPRK (Korea Utara). Teknik yang digunakan oleh pelaku ancaman siber menjadi lebih canggih, sehingga membuat pelacakan dana yang dicuri menjadi lebih sulit,” demikian laporan Komite Dewan Keamanan PBB dikutip dari laman paymentexpert, Selasa (7/2/2023).
Laporan ini disampaikan melalui dewan beranggotakan 15 orang pada Jumat lalu, mengutip informasi dari negara-negara anggota PBB, serta perusahaan keamanan siber. Pemantau keamanan Korea Selatan percaya bahwa nilai aset cryptocurrency yang telah dicuri oleh aktor Korea Utara pada tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Korea Selatan memperkirakan bahwa peretas Korea Utara mencuri aset virtual senilai USD630 juta atau Rp9,5 triliun tahun lalu. Selain itu, sebuah perusahaan keamanan dunia maya yang tidak dikenal mengindikasikan bahwa dugaan aktivitas kejahatan dunia maya di Korea Utara mengakibatkan total lebih dari USD1 miliar dicuri.
Reuters melaporkan Korea Utara diduga telah menargetkan perusahaan kedirgantaraan dan pertahanan asing untuk melakukan kejahatan cryptocurrency. Korea Utara menggunakan serangan dunia maya untuk membantu program nuklir dan misilnya.
“Aktor-aktor ini secara ilegal terus menargetkan korban untuk menghasilkan pendapatan dan meminta informasi yang berharga kepada DPRK (Korea Utara), termasuk program senjatanya,” sebut laporan PBB merinci.
Serangan dunia maya dilaporkan dilakukan oleh biro intelijen utama Korea Utara, Biro Umum Pengintaian, dan diyakini termasuk tim peretasan yang diduga untuk melakukan pencurian kripto. Laporan PBB menguraikan bahwa tim peretasan ini melakukan malware melalui berbagai metode seperti phishing untuk mendapatkan kripto yang dicuri.
Comments
Post a Comment