Pelaku Deface Situs PN Negara & Tempo.co Bisa Dijerat UU ITE


 

JAKARTA – Belum lama ini jagat maya diramaikan dengan maraknya peretasan situs di lembaga milik Negara, sejumlah provider, hingga media online yang mengakibatkan sejumlah pihak dirugikan.

Heru Sutadi, Pengamat IT, mengatakan aksi peretasan yang belum diketahui identitasnya ini tidak dibenarkan dan tentunya melanggar hukum.

“Aksi peretasan tidak dibenarkan secara undang-undang. Bisa dijerat dengan UU ITE No.11/2008 yang direvisi jadi UU No.19/2016 Pasal 30 dan atau Pasal 35,” kata Heru saat dihubungi Okezone via pesan singkat, Kamis (11/5/2017).

Merujuk Pasal 30, pelaku peretasan dapat dikenai hukuman 6 sampai 8 tahun, dan dikenakan denda sebesar Rp600 sampai Rp800 juta. Sementara Pasal 35, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp12 miliar.

Sementara itu, Heru menilai kasus peretasan masuk delik umum, sehingga polisi dapat langsung mencari pelaku dan membawanya ke meja hijau.

sumber :https://techno.okezone.com/read/2017/05/11/207/1688646/pelaku-deface-situs-pn-negara-tempo-co-bisa-dijerat-uu-ite 

Comments