INDOZONE.ID - Ponsel black market (BM) atau ponsel ilegal terancam tidak akan lagi berfungsi saat diberlakukannya aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020 mendatang. Hal ini diucapkan oleh pakar keamanan siber sekaligus Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Persadha, dilansir dari Antara, Sabtu (25/1/2020). Saat pengecekan sistem, IMEI ponsel ilegal tidak dikenali oleh sistem. Percobaan pengecekan IMEI ponsel ilegal di sistem Kementerian Perdagangan (Kemendag) muncul keterangan tidak terdaftar.
Artinya, kalau sampai 18 April mendatang ponsel BM tidak dikenali sistem, maka jaringan selulernya tidak akan berfungsi. "Praktis bisa dipakai hanya dengan konektivitas wifi," kata Pratama. Namun, Kominfo dan Kemendag harus bersiap menjelaskan ke publik kalau ada pertanyaan bagaimana sistem IMEI mengenali ponsel mana yang dipakai sebelum 18 April.
Jadi, sebelum 18 April 2020, Kominfo dan Kemendag harus memastikan masyarakat tidak dirugikan dengan aturan ini. Pratama berharap masyarakat tidak membeli ponsel ilegal, karena hal ini juga bisa memberikan perlindungan kepada konsumen. Berdasarkan data dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), 20% ponsel di Indonesia adalah ilegal. Hal ini membuat negara rugi hingga Rp20 Triliun. Meski ponsel BM lebih murah, Pratama mengingatkan kalau ponsel BM sangat berbahaya. Bisa saja dalam ponsel BM tertanam malware berbahaya, dan juga konsumen tidak mendapatkan garansi atau jaminan purnajual.
sumber: https://www.indozone.id/tech/9DsezA/kamu-pengguna-ponsel-ilegal-siap-siap-kena-blokir/read-all
Comments
Post a Comment