
JAKARTA (IndoTelko) - Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku penyebar malware yang menjadi ancaman bagi para pengakses situs eCommerce di Indonesia, bahkan dunia.
Salah satu target operasi yang menjadi fokus adalah penyebaran malware bernama JS Sniffer.
Berdasarkan hasil penelusuran Group-IB, JF Sniffer telah berhasil menginfeksi lebih dari 200 situs eCommerce di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Modusnya, mereka mencari kerentanan situs eCommerce, lalu membuat "pintu" yang disusupkan dalam situs tersebut sehingga setiap pengunjung yang akan mengakses situs eCommerce itu akan melewati pintu yang mereka siapkan.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah Laptop, 5 (lima) buah handphone berbagai merk, 1 (satu) unit CPU, 3 (tiga) buah KTP an. Tersangka, 1 (satu) buah Token BCA, 2 (dua) buah kartu ATM.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 30 Ayat (1) ,Ayat (2) , Ayat (3) Jo. 46 Ayat (1) , Ayat (2) , Ayat (3) dan/atau Pasal 31 Ayat (2) Jo. Pasal 47 dan/atau Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 36 Jo. Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 Tahun Penjara.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyadari bahwa upaya penegakan hukum tidak cukup untuk mencegah jatuhnya korban akibat penyebaran malware ini.
sumber: https://www.indotelko.com/read/1579925816/polisi-malware
Polisi tangkap penyebar malware spesialis eCommerce
Reviewed by redaksi
on
January 26, 2020
Rating:
No comments: