Siap-siap Ponsel BM Bakal Diblokir Saat Aturan IMEI Berlaku

INDOPOLITIKA.COM – Jika Anda memiliki ponsel BM atau Black Market siap-siap saja akan terblokir pada April mendatang lantaran kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel Anda tidak terdaftar. Ya, mulai 18 April mendatang akan berlaku aturan pemblokiran IMEI oleh pemerintah.
Padahal sebelumnya pemerintah mengatakan bahwa ponsel yang akan diblokir karena penerapan aturan baru tersebut adalah ponsel BM yang dibeli sejak 18 April 2020, waktu aturan itu resmi berlaku.
“Menurut aturan ponsel yang diblokir adalah ponsel ilegal yang dipakai sejak 18 April 2020,” kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Persadha, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/1/2020).
Akan tetapi, lanjut Pratama, saat cek sistem, IMEI ponsel ilegal yang sudah beredar masih tidak dikenali sistem. Artinya, sampai 18 April mendatang, ponsel BM berpotensi tidak berfungsi.
Pratama, yang juga dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, mengaku beberapa kali mencoba mengecek ponsel ilegal di sistem IMEI Kementerian Perdagangan, tetapi keterangan yang muncul mengatakan gawai itu tak terdaftar.
“Artinya, bila sampai 18 April 2020 IMEI ponsel ilegal masih belum dikenali sistem, siap-siap ponsel-ponsel serupa tidak akan berfungsi jaringan selulernya. Praktis bisa dipakai hanya dengan konektivitas wifi,” kata Pratama.
“Muncul pertanyaan, bagaimana sistem IMEI mengenali mana yang dipakai sebelum 18 April?” tukas dia.
Bila hal itu terjadi, lanjut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemendag harus bersiap menghadapi banyak pertanyaan dari publik.
Pratama juga berharap masyarakat tidak membeli ponsel nonresmi. Hal ini juga sudah diberlakukan oleh Kominfo dan Kemendag dengan tujuan memberi perlindungan kepada konsumen di Tanah Air.[ab]

Comments