Cuci Uang Hasil Bisnis Narkoba, Sindikat Pengedar Ini Jebol Sistem Keamanan E-KTP

Cuci Uang Hasil Bisnis Narkoba, Sindikat Pengedar Ini Jebol Sistem Keamanan E-KTP

SEMARANG, iNews.id - BNNP Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sindikat pengedar narkoba. Berbekal kartu identitas palsu, pelaku mudah membuka rekening di sejumlah bank nasional.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan mengatakan, kasus peredaran narkotika itu dikendalikan dari balik penjara oleh Christian Jaya Kusuma alias Sancai (warga binaan Lapas Pekalongan).
Sementara seorang yang menjadi tersangka dalam kasus TPPU yakni Iqbal alias Juanda Bintaro (27). Pria kelahiran Bandung Jawa Barat (Jabar) itu beralamat di Perum Enhaka Residence Blok D Nomor 31 RT 4/18 Kelurahan Godog Kecamatan Karangpawdan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Untuk melancarkan operasinya, jaringan ini menggunakan modus baru yang tergolong sulit dilacak, yakni dengan membuat Surat Keterangan KTP Elektronik, KTP, serta KK palsu untuk membuka rekening di sejumlah bank seperti BCA, BNI, BRI, dan Mandiri," kata Benny, Senin (10/2/2020).
Dia menilai, sindikat pengedar narkotika cukup berbahaya karena terbukti berhasil mengelabuhi sejumlah bank nasional untuk membuka rekening dengan identitas ganda.
"Mereka mengelabuhi sejumlah bank nasional untuk membuka rekening dengan identitas ganda/palsu yang digunakan untuk transaksi narkotika dalam jumlah besar, serta tak tertutup kemungkinan digunakan untuk kejahatan lainnya," katanya.
Komplotan pelaku ini tak hanya mengelabuhi petugas bank dengan kartu identitas palsu, untuk membuka rekening. Bahkan, nomor identitas palsu tersebut juga terdaftar di sistem instansi terkait pada suatu daerah.
"Jaringan ini juga berhasil menembus sistem administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) karena nomor induk kependudukan (NIK) KTP/identitas ganda/palsu yang mereka gunakan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat," ujarnya.
Dari tangan tersangka petugas BNNP Jateng menyita sejumlah barang bukti TPPU di antaranya satu KTP atas nama Iqbal, dua mutasi rekening BCA atas nama Juanda Bintaro Sibuea, tiga bendel mutasi rekening BCA atas nama Iqbal, satu unit ponsel. Petugas juga menyita satu bendel mutasi rekening BCA atas nama Siti Mulya Ainal istri tersangka Iqbal.
Selain itu, satu bidang tanah berikut rumah yang ditaksir bernilai Rp400 juta dari hasil penjualan narkotika serta satu unit mobil bernopol D 1609 UY yang diangsur dari autodebet rekening penampungan hasil pejualan narkotika.

Comments