Perizinan Usaha Melalui OSS, Berikut Persyatannya

Perizinan Usaha Melalui OSS, Berikut Persyatannya

PONTIANAK - Assalamualaikum wr.wb. hai bun, saya ingin dong. Pertanyaanya bagaimana sih cara mengurus perizinan usaha? Apakah ada biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan izin ini. Terima kasih

Dapat diinformasikan mengenai perizinan usaha, saat ini perizinan usaha diberlakukan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Kemudian untuk mendaftarnya, silahkan masuk melalui situs www.oss.go.id dan untuk penggunaannya ada dimenu Informasi kemudian user manual.
Sebelum anda mengakses OSS terlebih dulu anda harus mendaftar dan memiliki email dan NPWP perusahaan.
Nantinya email tersebut akan dikirim user id dan password yang nantinya digunakan untuk masuk ke laman situs OSS.
Saat pendaftaran OSS sudah dilengkapi, dan anda sudah mendapatkan user dan password yang sudah diterima nantinya anda harus melampirkan data sebagai berikut:

- Izin-izin yang diterbitkan oleh OSS
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy IMB (pdf)

- Fotocopy Sertifikat Tanah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy PBBTH 2019 (SPPT&STTS)
- Surat Pernyataan izin (yang nantinya diberikan

oleh pihak pelayanan perizinan).
- LKPM
- Map berwarna hijau.

Jangan khawatir, jika anda bingung untuk mengakses situs laman OSS, silahkan saja datang langsung ke kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yang nantinya staff akan membantu untuk menginput data anda.
Dan pelaku usaha tidak dipungut biaya apapun, untuk mengurus perizinan usahanya.
Alamat kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) berada di Jl. Sutoyo No.1, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Comments