Merdeka.com - Perkembangan teknologi digital kerap dihantui kejahatan yang dapat merugikan masyarakat. Seperti kasus yang menimpa wartawan senior Ilham Bintang, yang mengalami pembobolan rekening melalui penggunaan nomor kartu Subscriber Identity Module (SIM) Indosat Ooredoo miliknya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudistira mengatakan, setidaknya ada dua hal yang perlu dilakukan penegak hukum, di antarnaya harus ada sanksi yang tegas agar oknum-oknum yang memanfaatkan dan menjual data bisa jera.
"(Hukuman harus diberi karena) kebocoran data, ini (karena) ada fraud yang dilakukan oleh oknum misalkan dalam perbankan, artinya harus ada sanksi yang tegas, data itu tidak boleh disalahgunakan, bahkan oleh sumber daya manusia (SDM) perbankan itu sendiri," ujarnya, di Jakarta, Selasa (11/2).
Di sisi lain, Bhima menilai Rancangan Undang-undang (RUU) perlindungan data, perlu dilakukan guna mengamankan data masyarakat. "Sehingga data tidak bisa diperjualbelikan semudah sekarang."
Kemudian, hal kedua yang perlu dilakukan adalah enkripsi data dan kedisiplinan dalam menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di pihak internal bank, sehingga tidak sembarang orang bisa mengakses.
"Misalnya, data hanya bisa diakses hanya jika ada approval dari manager atau supervisor yang lebih tinggi (tingkat tanggungjawabnya). Jadi tidak ada karyawan yang bisa menjual data, misalkan seribu nama rekening itu dihargai Rp200.000, itu kan artinya level bawah (dengan tanggung jawab lebih rendah) yang bermain," jelasnya.
Selanjutnya, Bhima mengatakan penting mendorong SDM cyber security di industri di sektor keuangan, guna menangkal serangan hacker yang tidak dipungkiri melakukan kejahatan di setiap harinya.
"SDM dari cyber security ini yang harus didorong, perlu ditambah. Karena kita melihat beberapa perbankan untuk cyber securitynya masih kurang orang, padahal setiap hari (terjadi) serangan hacker, (serta) pembobolan data," ungkap Bhima.
1 dari 1 halaman
Upaya Masyarakat Melindungi Data Pribadi
Kemudian Bhima mengatakan, penting bagi masyarakat melindungi data pribadinya guna meminimalisir kejahatan siber yang marak terjadi di dunia serba digital ini. Terdapat tiga upaya yang bisa dilakukan, di antaranya menjaga dengan baik data yang dimiliki.
"(Upaya) yang paling penting, jangan gampang memberikan data pribadi, khususnya pada aplikasi yang tidak jelas (asal usul dan sistem pengamanannya)," ujar Bhima.
Setelah itu, Bhima menilai masyarakat perlu untuk mengganti password atau pin secara berkala. "(mengganti password atau pin perlu dilakukan), dalam transaksi apapun, baik itu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), maupun mobile banking. Lakukan pergantian pin atau password secara berkala."
Selain itu, Bhima menyarankan masyarakat hanya menggunakan satu nomor ponsel untuk semua keperluan. "Kalau bisa, satu nomor handphone itu, dipake seumur hidup. Jangan mudah ganti-ganti operator, dikhawatirkan data yang lama itu di recycle oleh penjahat."
Comments
Post a Comment