Penipuan, Polisi Ungkap Modus Kawanan Penguras Saldo Kartu Kredit

Konferensi pers kasus penipuan dan pembobolan kartu kredit di Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.COJakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tujuh orang anggota komplotan kasus penipuan yang mampu menguras saldo kartu kredit para korbannya.
Kelompok ini terdiri dari Yopi Altobeli, 24 tahun, Altarik Suhendra (25), Remondo (24), Eldin Agus (21), Sultoni Billah Rizky (21), Helmi (57) dan Deah Anggraini (21).
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menjelaskan modus operandi kelompok ini adalah dengan melakukan transaksi belanja online menggunakan kartu kredit korban. Pelaku lantas menipu untuk mendapatkan kode one time password (OTP).
"Untuk mendapatkan OTP tersebut, tersangka mengaku sebagai petugas bank untuk pembatalan pembelian belanja online yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh korban," ujar Nana Sudjana saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 6 Maret 2020.
Nana mengatakan, untuk mendapatkan OTP itu pelaku menghubungi korban melalui telepon. Tersangka yang mengaku sebagai petugas bank lantas bertanya kepada korban mengenai sebuah pemesanan di situs belanja online.
Korban yang tidak pernah melakukan transaksi kemudian mengatakan pemesanan itu bukan darinya. Pelaku pun meminta kode OTP sebagai syarat untuk membatalkan pembelian tersebut.
"Korban percaya karena yang menghubunginya dianggap petugas bank," ujar Nana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan bahwa pelaku mengorek data terkait kartu kredit korban melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. Data tersebut digunakan untuk bertransaksi online. Saat melakukan pembelian di situs belanja online, para pelaku otomatis akan diminta kode OTP.
"Harus ada password, password untuk masuk ke akun pemilik asli, kemudian yang bersangkutan mengaku sebagai orang bank menghubungi korban," kata dia.
Pada saat dilakukan penegakan, pelaku atas nama Yopi disebut melawan dengan menembaki petugas dengan senjata api. Polisi kemudian balik melepaskan timah panas ke tersangka hingga membuat warga Tulung Selapan, Sumatera Selatan itu meninggal dunia.
Terhadap kawanan penipuan itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Mereka terancam hukuman 8 tahun kurungan penjara.

Comments