Penyebar Hoaks Corona Harus Ditindak Tegas

Penyebar Hoaks Corona Harus Ditindak Tegas

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih terus melakukan segala cara dan upaya untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona. Namun demikian, seiring dengan upaya tersebut, masyarakat justru terus disuguhi berbagai macam kabar bohong alias hoaks yang beredar di media sosial (medsos).
Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, mengakui, saat ini ada cukup banyak hoaks terkait virus corona yang beredar di tengah masyarakat. Padahal, upaya penyebaran konten maupun pembuatan hoaks dapat diancam hukuman pidana yang cukup berat.
Menurutnya, ada banyak hoaks yang beredar dalam krisis corona di Tanah Air. Hoaks ini sebagian besar tercipta akibat kepanikan masyarakat, namun juga ada yang sengaja membuat onar ataupun mencari popularitas.
"Pemerintah harus menindak tegas penyebar berita hoaks ini. Jangan sedikit-sedikit dimaafkan, akhirnya tidak ada efek jera. Pembuat dan penyebar berita hoaks sama-sama ada sanksi pidananya," kata Pratama Persadha, di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) itu mengingatkan, para pelaku pembuat maupun penyebar hoaks melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Dalam UU itu mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) dan menyatakan, "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dicontohkan, hoaks yang paling ramai adalah rumah pemain bola Cristiano Ronaldo yang diubah menjadi Rumah Sakit. Sedangkan seputar yang terjadi di tanah air yang paling ramai adalah isu seputar obat corona, mulai dari jamu, rempah-rempah, air garam sampai pada bawang putih.
"Sejauh ini Polisi telah menangkap 22 tersangka dari 232 konten hoaks yang beredar. Para pelaku yang memang terbukti sengaja membuat gaduh ada baiknya dihukum sesuai pasal UU ITE maupun KUHP," ujarnya.
Dirinya mengingatkan, advokasi dan edukasi masyarakat terkait virus corona memang perlu ditingkatkan. BNPB sebagai pusat gugus tugas sudah menggandeng influencer media sosial untuk turut membantu sosialisasi corona.
"Walaupun sudah diminta mengurangi kegiatan di luar rumah, namun masih sulit direalisasikan. Bahkan banyak lokasi wisata ramai di hari aktif oleh pengunjung," ucap Pratama.
Pratama pun menganjurkan bagi masyarakat yang ingin mengecek berita hoaks atau mengaupdate konten mana saja yang hoaks bisa mengakses web resmi pusat corona covid19.go.id.

Comments