Pakar Keamanan Siber : Ini Peringatan Serius Pentingnya UU PDP




RMco.id  Rakyat Merdeka - WhatsApp sempat berencana melakukan data sharing dengan Facebook pada 8 Februari 2021. Pengguna yang tidak setuju, akunnya terancam tidak aktif secara otomatis. Rencana itu pun menimbulkan sejumlah polemik. Dampaknya, banyak pengguna WhatsApp yang hengkang dan beralih ke aplikasi lainnya.


Meski pada akhirnya rencana tersebut ditunda 3 bulan kedepan, Pakar Keamanan Siber, Pratama Persadha menilai fenomena ini harus dianggap sebagai peringatan bagi pemerintah untuk serius dalam upaya melindungi data pribadi masyarakat. Pasalnya, persoalan data di Indonesia masih belum mendapatkan perhatian serius dari negara.


“Masalah utamanya adalah mengapa kita tidak bisa apa-apa karena tidak ada perangkat Undang-undang yang melindungi data masyarakat,” tegas Pratama kepada RMCO, Minggu (17/1/2020).


Maka dari itu lanjut Pratama, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) memang sangat krusial posisinya untuk segera disahkan menjadi UU PDP.Berkaca pada Uni Eropa yang memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bernama General Data Protection Regulation (GDPR), baik Facebook atau Google yang menjadi raja data mining, menjadi sangat berhati-hati karena ada ancaman denda 20 juta euro bila membiarkan data masyarakat bocor, dicuri maupun dipergunakan tidak semestinya.


“Termasuk bila tidak ada mekanisme bagi warga pemilik data untuk bisa meminta datanya dihapus maupun tidak disertakan dalam kegiatan data mining di setiap platform,” katanya.


UU PDP itu tegas Pratama, akhirnya berhasil memaksa Google dan FB untuk membatasi iklan mereka dan melindungi masyarakatnya dari eksploitasi data mining.


“Yang terjadi di negara uni eropa adalah setiap marketer FB misalnya harus memberikan akses kepada pemilik data yang menjadi target iklan untuk mengetahui data mereka dipakai untuk apa saja dan harus ada kesempatan bagi mereka untuk menolak dijadikan objek iklan,” katanya. Yang dilakukan FB terhadap WA ini lanjut Pratama, sebenarnya sudah lama dilakukan di FB dan Instagram, mengambil data masyarakat seperti interest-nya apa saja dan itu dilempar untuk keperluan iklan para marketer.


“Iklannya bisa komersial atau iklan politik serta kegiatan sosial, jadi bukan hal baru,” katanya.


Menurutnya, yang menjadi masalah adalah WA merupakan platform tertutup yang digunakan untuk chat dan ngobrol apa saja, dari yang rahasia sampai yang terbuka. Tidak menjadi masalah di FB dan IG karena itu platform terbuka, orang posting sesuatu diketahui banyak orang.


“Yang menjadi pertanyaan adalah sejauhmana WA dibaca datanya oleh FB, memang yang dilempar datanya ke pengiklan adalah demografi, interest dan semacamnya,” kata Pratama yang juga Mantan Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Pengamanan IT Presiden ini.

Sumber : https://rmco.id/baca-berita/nasional/61044/wa-berbagi-data-ke-fb-pakar-keamanan-siber-ini-peringatan-serius-pentingnya-uu-pdp


Comments