Sertifikat Tanah Elektronik Bertanda Tangan Digital Dinilai Lebih Aman




Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Samosir, Sumut, Selasa (30/7/2019). Pemerintah membagikan 1000 sertifikat tanah kepada warga di tujuh kabupaten sekitar Danau Toba. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz.



 JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan melalui tanda tangan digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Nomor 4 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dalam ketentuan itu disebutkan, " Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Menurut Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, tanda tangan digital untuk sertifikat elektronik dinilai sangat praktis dan aman. "Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), jadi tidak dapat dipalsukan," tegas Yulia melalui keterangan persnya, Senin (25/1/2021).  penggunaan sertifikat elektronik akan dimulai pada tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Sumber : https://www.kompas.com/properti/read/2021/01/25/114605021/sertifikat-tanah-elektronik-bertanda-tangan-digital-dinilai-lebih-aman

Comments