Kepala BSSN: Serangan Siber 2020 Meningkat 3 Kali Lipat


Ilustrasi serangan siber.


 JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN) Hinsa Siburian mengatakan, serangan siber yang bersifat teknis di 2020, meningkat tiga kali lipat dibandingkan 2019. "Di tahun 2020 itu ada 495 juta. Ini meningkat pesat hampir tiga kali lipat dari tahun 2019," kata Hinsa dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Kepala BSSN, Rabu (3/2/2021). Hal tersebut ia lihat berdasarkan data dari Pusat Operasi Keamanan Siber di Ragunan, Jakarta Selatan. Menurutnya, peningkatan tersebut disebabkan banyaknya penggunaan teknologi informasi di masa kini.


"Jadi semakin banyak penggunaan di ruang siber ya memang akan makin banyak pula kasus serangannya," ujarnya. Hinsa menambahkan, kebutuhan akan penggunaan ruang siber juga akan semakin pesat ke depannya. Hal ini akan berjalan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat, terutama dalam masa pandemi. "Sebab masa pandemi ini kan memaksa kita atau manusia berinteraksi di ruang siber," tambah dia. Hinsa menginformasikan, ruang siber Indonesia selama ini dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di antaranya Pembukaan UUD Tahun 1945, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah 71 tahun 2019, dan Perpres Nomor 133 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres 53 tahun 2017. Di sisi lain, Hinsa melaporkan serangan siber yang bersifat sosial juga masih terjadi di Indonesia. Adapun serangan tersebut sering terjadi di Indonesia dan dikenal dengan informasi hoaks. Ia menjelaskan, informasi hoaks menjadi tugas pokok penanganan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). "Tapi kita tetap berkoordinasi, bekerja sama dengan mereka dalam penanganannya," imbuh Hinsa.


Kendati demikian, Hinsa juga mengutarakan bahwa BSSN memiliki kendala utama dalam hal peraturan perundang-undangan. Ia mengungkapkan, hingga kini belum ada UU yang mengatur soal keamanan siber dan sandi. Menurutnya, peraturan yang mengkhususkan keamanan siber dan sandi baru di tingkat pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/17415811/kepala-bssn-serangan-siber-2020-meningkat-3-kali-lipat?page=all


Kata siapa UMKM tidak perlu melek keamanan siber (cybersecurity) ? Kami akan membahasnya bersama pak Didi Nurcahya, ITIL®️, GSEC - di 16 Feb 2021, pastikan anda terdaftar di https://s.id/eventcerdas16feb . #aptiknas #eventcerdas #dtechcorp #cybersecurity #keamanansiber #cyberawarenes

Comments