Wamenag: Tak Ada Larangan Gunakan Atribut Agama Tertentu di Sekolah


Wamenag: Tak Ada Larangan Gunakan Atribut Agama Tertentu di Sekolah


  JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri sudah sesuai amanah konstitusi.


"SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi. SKB ini mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah," tegas Wamenag di Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Wamenag menjelaskan, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.


Dengan demikian, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan. 


Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.


Untuk itu, Wamenag menilai masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri. Karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah. 


Menurutnya, tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.


"Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing," tegas Wamenag.


"Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan. Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka," lanjutnya.


Wamenag berharap hadirnya SKB dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat. 


"SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," tandasnya.


Seperti diketahui, Menag, Mendikbud dan Mendagri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. (*)

Sumber : https://www.harianhaluan.com/news/detail/120613/wamenag-tak-ada-larangan-gunakan-atribut-agama-tertentu-di-sekolah


Kata siapa UMKM tidak perlu melek keamanan siber (cybersecurity) ? Kami akan membahasnya bersama pak Didi Nurcahya, ITIL®️, GSEC - di 16 Feb 2021, pastikan anda terdaftar di https://s.id/eventcerdas16feb . #aptiknas #eventcerdas #dtechcorp #cybersecurity #keamanansiber #cyberawarenes

Comments