Cara Atasi Kendala NIK dan KK saat Daftar Sekolah Kedinasan

 Infografis Alur Penerimaan Sekolah Kedinasan 2021


 Jakarta - Pendaftaran sekolah kedinasan telah dibuka. Namun, kerap kali ditemukan calon pelamar yang mendapatkan masalah ketidaksesuaian data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko yang mengungkapkan kendala ketidaksesuaian data antara NIK dan KK sering menjadi masalah yang dialami calon pelamar sekolah kedinasan.

"NIK atau KK calon pelamar kerap kali tidak terdeteksi karena NIK atau KK tidak terdaftar," ujar Teguh, dalam keterangan tertulis Senin (12/04)


Teguh menjelaskan apabila terdapat ketidaksesuaian data NIK dan KK, calon pelamar dapat mengajukan perbaikan data ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sesuai alamat KTP dan Disdukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.


Data kependudukan harus dipastikan tersinkronisasi dengan server Dukcapil Pusat. Calon pelamar dapat menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui emailcallcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.


"Kendala NIK dan KK yang belum terdaftar atau pertanyaan terkait juga bisa disampaikan melalui Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor telepon 1500537 atau melalui WhatsApp di nomor 08118005373," pungkas Teguh, dikutip Selasa (13/4/2021).

Sebagai informasi pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2021 telah dibuka sejak Jumat (9/4) kemarin. Pendaftaran ini akan dibuka sampai 30 April 2021 mendatang.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkap pendaftaran seleksi sekolah kedinasan kali ini di bawah 8 instansi kementerian dan lembaga.


Kedelapan instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).


Tahun ini calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu sekolah kedinasan saja. "Calon pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan," ujar Tjahjo, berdasarkan keterangannya pada Selasa (06/04).

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5530766/cara-atasi-kendala-nik-dan-kk-saat-daftar-sekolah-kedinasan

Comments