Soroti Kasus BRI Life, Anton Desak RUU PDP Direalisasikan

 


Soroti Kasus BRI Life, Anton Desak RUU PDP Direalisasikan


Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Anton Sukartono Suratto, me­nyoroti bocornya data 2 juta nasabah BRI Life dan dijual di internet. Ia berharap pemerin­tah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat memper­kuat pertahanan atas cyber crime.

Dalam kasus ini, kata Anton, peretas juga mengaku mengan­tongi 463.000 dokumen peru­sahaan asuransi dan data sensitif milik nasabah. “Pe­merintah sebaiknya memper­kuat pertahanan cyber crime. Salah satu caranya melakukan investigasi mendalam. Kemen­kominfo bersama aparat hukum harus melakukan upaya per­lindungan serta pembelaan terhadap data yang dicuri,” kata Anton, kemarin

Anton menilai data pribadi penduduk Indonesia yang diketahui oleh negara lain akan dapat dimanfaatkan. Biasanya untuk melemahkan stabilitas negara dengan berbagai macam pendekatan, salah satunya ekonomi. “Sebagaimana ter­jadi perang dagang antara Amerika Serikat dengan Chi­na, hal ini perlu menjadi per­hatian bersama,” ujar Anton.

Dengan kondisi itu, Anton mengatakan jika Rancangan Undang-Undang Perlindun­gan Data Pribadi (PDP) harus segera direalisasikan. Secara materil urgensi terhadap RUU PDP perlu ditindaklanjuti dan dibahas secara khusus dan mendetail.

“Sedangkan secara formil yang tepat harus dibentuk lembaga yang independen, dengan ala­san apabila lembaga tersebut independen, maka adanya jangkauan yang luas atas penye­lesaian masalah, salah satunya penyelesaian masalah terhadap data yang bocor ke publik atau bahkan diperjualbelikan oleh oknum atau orang yang tidak bertanggung jawab,” papar Anton.

Anton pun mengingatkan jika kasus kebocoran data bu­kan baru terjadi di Indonesia. Baru- baru ini sebelum kasus kebocoran data pelanggan, BPJS Kesehatan juga menga­lami hal serupa.

“Pemasalahan data yang bocor juga pernah terjadi (data BPJS Kesehatan) dan saat ini terjadi kembali (data pri­badi nasabah BRI Life), se­hingga persoalan tersebut menjadi masalah yang bisa menjadi berlarut-larut bahkan dapat menjadi suatu hal yang biasa. Sedangkan data pri­badi merupakan hak privasi seseorang yang harus diin­dungi agar tidak disalahguna­kan,” ungkapnya.

UU tersebut, lanjut Anton, semakin diperlukan lantaran saat ini masih minim payung hukum untuk melindungi data pribadi. Hal itu diperpa­rah lantaran saat ini keamanan siber atau cyber security di Indonesia juga masih lemah.

“Jadi pentingnya cyber secu­rity sebagai layer dalam cyber space yang harus menjadi do­minan khususnya di Indonesia agar salah satunya adalah data pribadi masyarakat dapat terlindungi dan tidak tersebar atas persetujuan pemilik data tersebut,” tandas Anton. Untuk menjamin efektivitas regulasi ini, lanjut dia, perlu dibentuk otoritas independen dengan tugas melakukan pengawasan para pihak yang berkutat dengan data. ”Dengan kedudukannya yang independen, lembaga tersebut diharapkan lebih mampu bersikap objektif se­hingga dapat meminimalisasi penyalahgunaan data pribadi,” pungkasnya.

sumber:

https://www.metropolitan.id/2021/07/soroti-kasus-bri-life-anton-desak-ruu-pdp-direalisasikan/



Comments