Soroti Kasus BRI Life, Anton Desak RUU PDP Direalisasikan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Anton Sukartono Suratto, menyoroti bocornya data 2 juta nasabah BRI Life dan dijual di internet. Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat memperkuat pertahanan atas cyber crime.
Dalam kasus ini, kata Anton, peretas juga mengaku mengantongi 463.000 dokumen perusahaan asuransi dan data sensitif milik nasabah. “Pemerintah sebaiknya memperkuat pertahanan cyber crime. Salah satu caranya melakukan investigasi mendalam. Kemenkominfo bersama aparat hukum harus melakukan upaya perlindungan serta pembelaan terhadap data yang dicuri,” kata Anton, kemarin
Anton menilai data pribadi penduduk Indonesia yang diketahui oleh negara lain akan dapat dimanfaatkan. Biasanya untuk melemahkan stabilitas negara dengan berbagai macam pendekatan, salah satunya ekonomi. “Sebagaimana terjadi perang dagang antara Amerika Serikat dengan China, hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Anton.
Dengan kondisi itu, Anton mengatakan jika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus segera direalisasikan. Secara materil urgensi terhadap RUU PDP perlu ditindaklanjuti dan dibahas secara khusus dan mendetail.
“Sedangkan secara formil yang tepat harus dibentuk lembaga yang independen, dengan alasan apabila lembaga tersebut independen, maka adanya jangkauan yang luas atas penyelesaian masalah, salah satunya penyelesaian masalah terhadap data yang bocor ke publik atau bahkan diperjualbelikan oleh oknum atau orang yang tidak bertanggung jawab,” papar Anton.
Anton pun mengingatkan jika kasus kebocoran data bukan baru terjadi di Indonesia. Baru- baru ini sebelum kasus kebocoran data pelanggan, BPJS Kesehatan juga mengalami hal serupa.
“Pemasalahan data yang bocor juga pernah terjadi (data BPJS Kesehatan) dan saat ini terjadi kembali (data pribadi nasabah BRI Life), sehingga persoalan tersebut menjadi masalah yang bisa menjadi berlarut-larut bahkan dapat menjadi suatu hal yang biasa. Sedangkan data pribadi merupakan hak privasi seseorang yang harus diindungi agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
UU tersebut, lanjut Anton, semakin diperlukan lantaran saat ini masih minim payung hukum untuk melindungi data pribadi. Hal itu diperparah lantaran saat ini keamanan siber atau cyber security di Indonesia juga masih lemah.
“Jadi pentingnya cyber security sebagai layer dalam cyber space yang harus menjadi dominan khususnya di Indonesia agar salah satunya adalah data pribadi masyarakat dapat terlindungi dan tidak tersebar atas persetujuan pemilik data tersebut,” tandas Anton. Untuk menjamin efektivitas regulasi ini, lanjut dia, perlu dibentuk otoritas independen dengan tugas melakukan pengawasan para pihak yang berkutat dengan data. ”Dengan kedudukannya yang independen, lembaga tersebut diharapkan lebih mampu bersikap objektif sehingga dapat meminimalisasi penyalahgunaan data pribadi,” pungkasnya.
sumber:
https://www.metropolitan.id/2021/07/soroti-kasus-bri-life-anton-desak-ruu-pdp-direalisasikan/
Comments
Post a Comment