Giliran DPR Target Petisi Online, Didesak Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

 

Giliran DPR Target Petisi Online, Didesak Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Belakangan ini marak kejadian data pribadi bocor. Hingga muncul petisi online melalui laman change.org yang ditujukan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar menetapkan Standar Perlindungan Data Pribadi Lewat RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Kini, muncul kembali petisi online yang dibuat oleh Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP). Petisi tersebut berjudul 'DPR dan Presiden Segera Sahkan RUU PDP dengan Otoritas Pengawas PDP yang Independen'.

KA-PDP meminta DPR untuk segera mensahkan RUU PDP dan membuat Otoritas Pengawas dalam melindungi data masyarakat. Pantauan Akurat.co pada Minggu (15/8/2021) sebanyak 503 orang telah menandatangani petisi.

"Pernahkah kita ditelepon oleh nomor tak dikenal dan menginfokan kepada kita bahwa salah seorang rekan kita belum membayar hutang? Jika pernah, pengalaman ini tidak hanya satu namun bisa jadi beribu," demikian isi petisi dari KA-PDP tersebut.

"Ada hal yang lebih besar dan mengkhawatirkan bagi kita: data pribadi kita telah bocor dimana-mana," jelasnya lagi.

Isi petisi menyebutkan kebocoran data pribadi akan dengan mudah diakses dan disalahgunakan oleh orang lain, yang pada gilirannya bisa merugikan korban secara materiil maupun immateriil. 

Contoh kasus penyalahgunaan data pribadi pun beragam, mulai dari kasus jual-beli data pribadi hingga pencurian identitas oleh fintech ilegal. "Dari pengalaman negara lain kita belajar bahwa kasus kebocoran data tidak hanya berdampak pada kita sebagai subjek data, namun juga pada akhirnya berpotensi menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit," tulis petisi.

KA-PDP berkeyakinan yang bisa menyelamatkan masyarakat dari kebocoran data pribadi dan gangguan-gangguan terhadap data pribadi adalah UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

UU PDP merupakan sebuah legislasi yang akan mengakui hak-hak masyarakat sebagai subjek data, memberikan kewajiban pada instansi pemerintah atau perusahaan untuk melindungi data-data yang mereka kumpulkan, dan melahirkan sebuah institusi yang mengawasi dan memastikan bahwa UU PDP berjalan dengan baik.

Isi petisi menyoroti jika kasus kasus kebocoran data pribadi terus terjadi, masyarakat tidak tahu bagaimana yang harus dilakukan dan kepada siapa harus melapor.

"Keberadaan Otoritas Pengawas PDP yang independen sangat sentral untuk mengatasi berbagai pertanyaan yang muncul tersebut, otoritas ini akan menjadi ruang nyata bagi kita untuk mengadu manakala data pribadi kita disalahgunakan atau bocor," demikian isi petisi.

Pada tubuh Otoritas Pengawas PDP yang independen, sebut KA-PDP dalam petisinya, akan ada fungsi ajudikasi melalui kekuatannya melakukan investigasi. Msalnya melakukan investigasi kebocoran data, dan kemudian menjatuhkan sanksi dan ganti kerugian berdasarkan mekanisme ajudikasi.

"Melihat berbagai hal buruk sekaligus kemungkinan buruk yang akan terjadi pada data pribadi kita semua, kami mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera mempercepat proses pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, dengan tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, sekaligus juga kualitas substansinya," pungkasnya.

Sumber:

https://akurat.co/giliran-dpr-target-petisi-online-didesak-sahkan-ruu-perlindungan-data-pribadi




Comments