Apalagi serangan siber seringkali tak terhindarkan selama kita terhubung ke internet. Makanya diperlukan kecerdasan untuk menangkalnya.
Pengamat Teknologi Informasi dan Komunikasi dari CISSRec, Pratama Persadha mengatakan, permasalahan kejahatan siber yang kompleks seharusnya bisa ditangani secara sistematis dan terstruktur yang melibatkan semua peran masyarakat, baik itu pemerintah sebagai penyelenggara negara dan kepedulian dari masyarakatnya sendiri yang berhak atas keamanan negara," katanya.
Seperti dilansir dari Antara, saat ini Indonesia telah melakukan berbagai upaya pencegahan hingga penanggulangan kejahatan siber. Salah satunya dengan membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keaman Siber (RUU KKS), edukasi masyarakat, pemblokiran situs-situs terlarang, hingga penguatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Namun, Pratama menilai pemahaman pemerintah dan swasta di Indonesia terhadap dunia digital masih belum maksimal dan hukum pada ranah siber masih belum jelas.
Pratama lalu menyarankan agar RUU PDP segera diselesaikan dalam waktu dekat agar bisa melindungi data masyarakat Indonesia yang juga dihimpun di luar negeri.
Selain aturan hukum juga dibutuhkan, pentingnya berbagai pihak untuk memahami keamanan siber. Cyber security menjadi hal yang perlu diwaspadai, termasuk Security Information and Event Management alias SIEM.
Masalah terbesar dari celah keamanan tidak hanya bersumber dari pihak eksternal. Kelalaian di pihak internal menjadi peluang bocornya informasi sensitif ke pihak ketiga, terlebih dengan makin tingginya akses jaringan kantor yang dilakukan dari luar kantor.
Hal ini menambah beban tim IT Security untuk memantau seluruh perangkat yang terhubung ke data center perusahaan.
“Bayangkan berapa banyak potensi celah yang mungkin terjadi. Belum lagi kalau ada banyak aplikasi security, alert jadi makin banyak, tentu makin kompleks. Butuh insight untuk mendefinisikan apa yang terjadi, bagaimana kejadiannya, dan tindakan apa yang harus dilakukan. Terlambat penanganan, reputasi perusahaan jadi taruhannya,” ujar Jip Ivan Sutanto, Direktur Enterprise Application Services Business PT Multipolar Technology Tbk.
Saat seseorang melakukan login 10 kali dalam waktu 10 menit, ini masih dianggap wajar. Nah, jika terjadi 100 kali login dalam waktu 10 menit, yang bahkan bersumber dari beberapa lokasi, ini akan langsung dianggap sebagai ancaman siber.
Jika deteksi dan analisa antara aktivitas yang wajar dan tidak wajar terlalu lama, dikhawatirkan data breach sudah terjadi. Oleh karena itu keamanan siber harus diperhatikan dengan seksama melalui tim IT yang canggih juga peralatan teknologi yang mumpuni.
Sumber:
https://techno.okezone.com/read/2021/08/20/54/2458468/melonjaknya-pemakaian-internet-selama-pandemi-seiring-dengan-peningkatan-risiko-keamanan-siber
Comments
Post a Comment