Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, BSSN Perlu Payung Hukum

Kredit Foto: Rahmat Saepulloh


Kehadiran internet dewasa ini memberi banyak pengaruh ke dalam kehidupan masyarakat. Selain memberi dampak positif, internet juga memberi dampak negatif. Permasalahan siber yang sering kita jumpai adalah hoaks, pornografi, ujaran kebencian, cyber bullying hingga pencurian dan peretasan data elektronik.

Peneliti muda Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) Indra Purnama menjelaskan motif ancaman digital siber antara lain ekonomi, politik, hingga eksistensi memunculnya potensi masalah seperti peretasan, kebocoran data, berita hoax, serangan siber, dan transaksi illegal.

"Maka munculah pertanyaan sudah sesiap apa Indonesia memasuki era siber saat ini,"kata kepada wartaaan dalam dialog virtual Kebocoran Data dan Urgensi Omnibuslaw Eletronik, Selasa sore (14/9/2021).

Maraknya kejahatan di dunia maya hingga transaksi ilegal dan bocornya data pribadi dinilai karena tidak ada lembaga khusus untuk mengawasi hingga menindak. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dinilai sebagai lembaga yang layak dan memerlukan undang - undang khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Guru besar ilmu politik dan keamanan Universits Padjajaran (Unpad), Prof, Muradi, Ph.D menilai, fungsi BSSN tidak memiliki kekuatan payung hukum untuk menindak kejahatan siber saat ini sehingga langkah yang diambil cenderung kerja - kerja normatif. Hal ini menyebabkan rekomendasi BSSN tidak menjadi solusi atas keamanan siber di Indonesia.

"Maka perlu adanya legal standing yang jelas atas lembaga BSSN," ujarnya.

Menurutnya, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) jadi payung hukum yang tepat menjadi dasar hukum BSSN menindak kejahatan siber.

BSSN memiliki tanggungjawab strategi nasional berupa regulasi, tata Kelola, kesiapsiagaan, industry keamanan siber, diplomasi siber dan budaya keamanan siber.

"Perlindungan harus dipertajam lagi mengingat tantangan yang sangat banyak dan kesiapan SDM yang belum mumpuni," tegasnya.

Muradi menambahkan kewajiban negara dalam melindungi dan menjamin keamanan siber bagi seluruh lapisan masyarakat harus didasari pada beberapa hal, antara payung hukum seperti UU ITE yang berkaitan dengan penanggulangan dan penyelesaian kasus. Selain itu, membangun kesadaran masyarakat akan kepemilikan data pribadi dan kampanye digital keamanan siber.

"Dibutuhkan juga penguatan kemanan digital secara lembaga seperti BSSN dan informasi digital sebagai sumber pengetahuan," ungkapnya.

Adapun Juru Bicara BSSN, Anton Setiawan menilai kondisi keamanan siber Indonesia dalam kategori rentan. Sebagai Lembaga, BSSN menjalankan fungsi-pengawasannya, akan tetapi perlu juga diperkuat sebagai Lembaga yang mampu juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran - pelanggaran yang terjadi.

"Disusul Beberapa waktu lalu muncul wacana omnibus law bidang elektronik denhan urgensi yaitu hadirnya BSSN sebagai koordinator, mencakup ancaman negara dan non negara, upaya paksa dan jera terkait instansi terkait, dan melindungi warga negara, diplomasi siber, kejahatan siber, industri keamanan siber," pungkasnya.

Sumber : https://www.wartaekonomi.co.id/read360951/antisipasi-kebocoran-data-pribadi-bssn-perlu-payung-hukum?page=2

Comments