Bikin Situs Palsu untuk Menipu, Pria di Jatim Diciduk Polda Bali

Foto: Polda Bali tangkap pria di Jatim yang membuat situs palsu perusahaan untuk menipu (Sui Suadnyana/detikcom)

Denpasar - Seorang pria asal Jawa Timur (Jatim) berinisial DP (38) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Pria tersebut telah membuat situs palsu perusahaan tempatnya bekerja untuk melakukan penipuan.


"Pelaku yang merupakan mantan karyawan PT KB membuat website palsu perusahaan tersebut yang bergerak dalam bidang pengecoran beton (ready mix beton)," kata Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, di Mapolda Bali, Senin (24/5/2021).

Suinaci menuturkan pelaku asal Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim, itu sudah membuat situs tersebut sejak 2019 ketika pelaku masih bekerja di perusahaan tersebut. Situs tersebut diketahui palsu berawal saat ada satu korban tertipu.

Korban menghubungi pelaku lewat nomor yang dipasang di situs palsu tersebut. Korban lalu mengirim uang Rp 14 juta ke rekening milik pelaku

Namun korban tidak pernah menerima barang yang dipesan. Keberadaan situs palsu yang dibuat pelaku juga menyebabkan kerugian materiil maupun inmaterril terhadap PT KB.

"Pelaku telah membuat website sejak tahun 2019 sehingga kemungkinan masih ada korban lainnya dan sampai saat ini masih didalami," terang Suinaci.

Dari laporan korban tersebut, Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan profiling terhadap pelaku. Pelaku akhirnya diketahui keberadaannya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Kemudian Satgas Jagra Dewata bentukan Kapolda Bali bekerja sama dengan tim dari Polres Pasuruan.

Pelaku ditangkap pada Jumat (21/5) tanpa perlawanan dan mengaki penipuan yang dilakukannya. Polisi menyita ponsel, e-mail, dan print out screen capture yang memuat postingan pada akun Google bisnis dengan alamat e-mail pelaku.

Polisi mengganjar pelaku dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku juga bisa saja dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa saja diganjar dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pemesanan barang/jasa secara daring. Sebelum melakukan transaksi, masyarakat diminta untuk memastikan dari situs yang terpercaya.

"Jangan tergiur dengan harga murah. Jika perlu, lakukan COD, cek, ricek dan kroscek terhadap transaksi yang dilakukan. Apabila menemukan hal yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. Jangan sembarang melakukan klik terhadap link yang tidak jelas sumbernya," imbaunya.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5581024/bikin-situs-palsu-untuk-menipu-pria-di-jatim-diciduk-polda-bali?_ga=2.191040234.1905954329.1631500871-687905821.1631083835

Comments