BSSN Sebut Ditugaskan Audit Infrastruktur TI Pemerintah

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan mereka adalah lembaga negara yang diberi amanat buat melakukan audit keamanan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). (Tangkapan layar web bssn.go.id)

Jakarta, -- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan mereka adalah lembaga negara yang diberi amanat buat melakukan audit keamanan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Sesuai amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), audit keamanan infrastruktur SPBE Nasional 2 dilakukan oleh BSSN," demikian isi pernyataan per BSSN yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).

"Namun dalam konsep SPBE terbaru, sektor yang bersifat non-kritikal audit dapat dilakukan oleh industri, adapun sektor kritikal tetap dilakukan oleh BSSN," lanjut isi pernyataan pers itu.

Selain itu, BSSN memaparkan menurut publikasi International Telecommunication Union (ITU) pada 2021, Global Cyber Security Index (GCI) Indonesia pada 2020 berada pada peringkat ke-24 dari 194 negara.

Posisi itu mengalami peningkatan dari peringkat ke-41 dari 2018. Pada tingkat regional, Indonesia menempati peringkat ke-6 di Asia Pasifik, dan peringkat ke-3 di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia.

Dalam RPJMN Tahun 2020-2024, GCI merupakan salah satu indikator Prioritas Penguatan Ketahanan dan Keamanan Siber yang ditandai dengan target peningkatan skor GCI yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali.

Skor Indonesia yang dicapai pada GCI tahun 2020 adalah 94.88 atau naik sebesar 17.28 poin dari skor pada tahun 2018. Hal ini memenuhi target RPJMN 2020-2024 yang menetapkan bahwa target penilaian GCI Indonesia tahun 2020 yaitu sebesar 79.20.

Berdasarkan catatan itu, hal-hal yang perlu ditingkatkan diantaranya adalah:

1. Pengesahan dan penerapan Strategi Keamanan Siber Nasional yang melingkupi pengamanan.

2. Infrastruktur informasi vital nasional dan pemenuhan cybersecurity resilience.

3. Peraturan dan kebijakan mengenai pencurian identitas dan data secara online.

4. Peraturan dan kebijakan mengenai pelecehan (harrassment and abuse) disamping yang sudah ada mengenai
kekerasan dan pencemaran nama baik.

5. Peningkatan dukungan pemerintah pada program pendidikan keamanan siber pada kurikulum sekolah dasar, sekolah menengah, dan pendidikan tinggi.

6. Serta pemenuhan sertifikasi untuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) nasional dan CSIRT sektoral yang diakui secara internasional.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210907202826-185-691101/bssn-sebut-ditugaskan-audit-infrastruktur-ti-pemerintah

Comments