Kepala BSSN Letjen (Purn) Hinsa Siburian |
"Pada tingkat regional, Indonesia menempati peringkat ke-6 di Asia Pasific dan peringkat ke-3 di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia," tutur Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).
Hinsa menjelaskan, Global Cybersecurity Index (GCI) adalah referensi terpercaya yang mengukur komitmen negara-negara anggota terhadap keamanan siber atau cybersecurity tingkat global.
Tingkat perkembangan keamanan siber di setiap negara dianalisis berdasarkan lima pilar, yakni Legal Measures, Technical Measures, Organizational Measures, Capacity Development Measures, dan Cooperation Measures.
Sebuah nilai yang didapatkan oleh suatu negara berdasarkan lima pilar parameter tersebut dengan 20 indikator yang berisikan 82 pertanyaan. Secara rinci, penilaian parameter Legal Measures dilihat dari perangkat aturan dan institusi yang mengatur tentang keamanan siber.
Kemudian, Technical Measures terkait dengan penilaian terhadap lembaga teknis yang menangani keamanan siber, Organizational Measures merupakan peninjauan organisasi dalam kebijakan dan strategi terkait pengembangan keamanan siber.
Selanjutnya, penilaian Capacity Development Measures didasarkan pada penelitian dan pengembangan, program pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan kapasitas lembaga sertifikasi sektor profesi dan publik.
"Adapun parameter Cooperation Measures ditinjau dari capaian kerja sama dan partisipasi dalam hal keamanan siber di kancah internasional," kata Kepala BSSN ini.
Dalam RPJMN Tahun 2020-2024, GCI sendiri merupakan salah satu indikator Prioritas Penguatan Ketahanan dan Keamanan Siber yang ditandai dengan target peningkatan skor GCI yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali.
Skor Indonesia yang dicapai pada GCI tahun 2020 adalah 94.88 atau naik sebesar 17.28 poin dari skor pada tahun 2018. Hal ini memenuhi target RPJMN 2020-2024 yang menetapkan bahwa target penilaian GCI Indonesia tahun 2020 yaitu sebesar 79.20.
Berkat Kerja Sama dengan Semua Pihak
Tentunya, Hinsa melanjutkan, berdasarkan catatan tersebut ada hal-hal yang perlu ditingkatkan. Antara lain pengesahan dan penerapan Strategi Keamanan Siber Nasional yang melingkupi pengamanan infrastruktur informasi vital nasional dan pemenuhan cybersecurity resilience, peraturan dan kebijakan mengenai pencurian identitas dan data secara online, peraturan dan kebijakan mengenai pelecehan atau harrassment and abuse.
"Di samping yang sudah ada mengenai kekerasan dan pencemaran nama baik, peningkatan dukungan pemerintah pada program pendidikan keamanan siber pada kurikulum sekolah dasar, sekolah menengah, dan pendidikan tinggi, serta pemenuhan sertifikasi untuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) nasional dan CSIRT sektoral yang diakui secara internasional," ujarnya.
Hinsa menegaskan, berada di peringkat ke-24 pada GCI dari 194 negara di seluruh dunia dengan skor 94,88 tentunya tidak datang begitu saja. Ini berkat kerja keras semua pihak, baik itu pemerintah, pelaku usaha atau industri, akademisi, maupun komunitas masyarakat.
"Ini adalah prestasi yang sangat bagus karena kita banyak melakukan pembenahan. Kita juga melaksanakan kinerja yang lebih bagus. Kita menyusun berbagai peraturan perundang-undangan. Saya yakin, ke depan ini masih bisa kita tingkatkan lagi," Hinsa menandaskan.
Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/4651987/bssn-sebut-indeks-keamanan-siber-indonesia-peringkat-ke-24-dari-194-negara-dunia
Comments
Post a Comment