Cair! Jokowi Berikan Tunjangan Baru Buat Sandiman

Foto: Sambutan Presiden RI Jokowi pada Pertemuan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, 13 Sept 2021. (Tangkapan Layar Youtube/Biro Setpres RI)

Jakarta, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menebitkan Peraturan Presiden (Perpres) 79/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman.

Sandiman sendiri merupakan jabatan fungsional di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memiliki tugas tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengaman informasi, pengaman siber dan persandian.

Sandiman juga bertugas untuk mengelola kunci, mendesain algoritma, dan protokol kriptografi, mengimplementasikan kontrol, melakukan penilaian kerentanan, mitigasi dan pemulihan insiden siber.

Terbitnya aturan ini sejalan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Sandiman.

"Perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional Sandiman yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjannya," tulis pertimbangan dalam aturan tersebut, seperti dikutip, Rabu (15/9/2021).

Sandiman akan diberikan tunjangan setiap bulan, di mana pemberian tunjangan akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemberian tunjangan Sandiman dihentikan apabila PNS yang dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan,"

Aturan ini diteken Jokowi, sekaligus diundangkan pada 30 Agustus 2021. Saat aturan ini berlaku, maka PP 105/2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dicabut.

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional Sandiman :

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

- Sandiman Ahli Utama Rp 2,1 juta
- Sandiman Ahli Madya Rp 1,57 juta
- Sandiman Ahli Muda Rp 1,08 juta
- Sandiman Ahli Pertama Rp 540 ribu

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

- Sandiman Penyelia Rp 866 ribu
- Sandiman Mahir Rp 472 ribu
- Sandiman Terampil Rp 330 ribu

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210915084135-4-276355/cair-jokowi-berikan-tunjangan-baru-buat-sandiman

Comments