Kanwil Sumbar Ikuti Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Kanwil Kemenkumham Sumbar berperan aktif dalam Kegiatan Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), (28/09). Kegiatan sosialisasi SPPT-TI ini sangat penting dalam rangka terlaksananya penanganan perkara pidana secara cepat, tepat, mudah, transparan dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi SPPT-TI menindaklanjuti Perpres No. 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan perluasan wilayah implementasi SPPT-TI tahun 2021. SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah, dimana menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.
Kegiatan Sosialisasi SPPT-TI dihadiri para peserta dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Tinggi, kepolisian berbagai daerah, juga peserta dari satuan kerja (satker) pemasyarakatan, Direktorat Pemasyarakatan. Acara sosialisasi menghadirkan para narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Kejaksaan Agung RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dihadapan peserta sosialisasi SPPT-TI, narasumber dari Kejaksaan Agung RI menyampaikan dukungan penuh terhadap SPPT-TI, Kejaksaan sudah menggunakan sistem baru, yaitu sistem CMS yang berguna untuk menghilangkan penyelewengan data perkara, penyelewengan administrasi perkara sehingga dapat mensinkronisasi entri data dalam pertukaran data melalui SPTT-TI sehingga seluruh tahapan administrasi penanganan perkara di entri melalui CMS.
Dilain hal, narasumber dari Bappennas juga menyampaikan “Kami berharap agar ditahun 2021 ini dapat mendorong aplikasi SPPT-TI sebagai aksi dalam pencegahan korupsi serta meningkatkan mutu data dalam perkara”, lanjut Dewo Broto.
Narasumber dari Mahkamah Agung (MA), yaitu Chandra menyampaikan dukungan MA terhadap SPPT-TI dengan cara memastikan seluruh proses persidangan diperadilan umum dan merumuskan proses jenis data yang dapat diakses bersama-sama antar aparat penegak hukum. Oleh karena data dari MA, merupakan salah satu sumber informasi dan data yang dipertukarkan, khususnya yang dihasilkan dari proses persidangan diperadilan umum maka dibutuhkan kedisiplinan melakukan input data secara rutin pada aplikasi manajemen perkara peradilan (SIPP). Dengan demikian perlu juga dilakukan penyesuaian aplikasi manajemen perkara agar pertukaran data antar aparat penegak hukum tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. MA juga akan memastikan data yang dipertukarkan adalah data yang benar, akurat dan terbaharui. Jenis dokumen/data yang dipertukarkan pada versi ringkas ini, ada 19 (sembilan belas) data dari masing- masing Kementerian/Lembaga, termasuk 5 (lima) jenis data yang dipertukarkan oleh MA yaitu Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang Pertama, Petikan Putusan Pengadilan, dan Salinan Putusan Pengadilan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kasubdit Data dan Informasi, Nanank Syamsudin yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan begitu pentingnya kegiatan SPPT-TI bagi Aparat Penegak Hukum dalam rangka menimplementasikan SPPT-TI ini dalam pertukaran data perkara pidana berbasis Teknologi Informasi yang transparan dan efektif.
Dalam sasaran SPPT-TI menurut Grand Design SPPT-TI harus melakukan peningkatan mutu data serta Pemanfaatan dan analisis data yang dipertukarkan. “Pada saat ini, pemanfaatan data belum optimal sehingga optimalisasi pemanfaatan data menjadi penting dan untuk dapat mencapai sasaran, setidaknya perlu didorong data yang telah dipertukarkan dapat diteruskan ke Satker pada akhir 2021”, ungkap Nanank Syamsudin.
Beberapa poin penting yang disampaikan Nanank Syamsudin dalam kegiatan tersebut, yaitu “Sebagaimana isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor PAS-15.TI.06.03 tahun 2019, yaitu meningkatkan kinerja dalam penginputan data tahanan terkait Habis Masa Penahanan (Data Pemberitahuan Habis Masa Penahanan) untuk meminimalisir masih terjadinya overstaying dan data terkait Pembebasan Narapidana (Data Narapidana Lepas) agar dapat dilakukan secara benar dan tepat waktu.
Kemudian meningkatkan kinerja dalam melakukan verifikasi data pemberitahuan habis masa penahanan dan melakukan perbaikan data apabila ditemukan data yang tidak akurat atau jika terdapat kesalahan penginputan data, serta proses otorisasi data untuk data pembebasan narapidana dengan cara melakukan update data secara konsisten pada setiap fitur SDP. Update dan validitas data yang diinput pada SDP menjadi tanggung jawab Kepala Lapas dan Rutan”, tambahnya.
Diakhir kegiatan Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), selaku moderator mengharapkan agar Kegiatan Sosialisasi tersebut dapat memberikan data yang akurat saat dilakukan pertukaran data antar Aparat Penegak Hukum. Selain itu agar dapat melakukan perbaikan dari berbagai kekurangan yang terdapat aplikasi di setiap instansi atau lembaga terkait dalam kelancaran Implementasi Aplikasi SPPT-TI.
Sumber : https://sumbarlivetv.com/kanwil-sumbar-ikuti-sosialisasi-sistem-penanganan-perkara-tindak-pidana-secara-terpadu-berbasis-teknologi-informasi-sppt-ti/
Comments
Post a Comment