Ketua MPR Minta Polri Berantas Pinjaman Online Ilegal
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah meningkatkan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, dalam hal ini Polri menjadi satuan terdepan untuk menindak tegas. "Polri harus menjadi satuan terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini," kata Bamsoet dikutip dari Antara, Sabtu (28/8/2021). Ia mengatakan, jika perlu, DPR bersama pemerintah diminta membuat Rancangan Undang-Undang baru yang mengatur tentang pinjaman online.
Bamsoet menambahkan, untuk menindak tegas para pelaku pinjaman online ilegal ini tak cukup ditangani pada tingkat Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi. Terlebih, menurutnya kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal semata.
"Ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," jelasnya. Bamsoet mengungkapkan, modus operandi pinjaman online ilegal yaitu mengenakan bunga yang sangat tinggi serta penagih hutang dan mengintimidasi korban. Tak jarang, lanjut dia, pelaku juga mencuri data dari telepon seluler korban. Tindakan tersebut, menurut Bamsoet, seharusnya mudah ditelusuri dan diambil tindakan hukum. "Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal," tegasnya.
Bamsoet menggunakan data laporan Himpunan Advokat Muda. Berdasarkan laporan itu, dalam satu hari, ada ratusan laporan yang diterima dari masyarakat terkait kasus pinjaman online ilegal. Berkaca hal itu, Bamsoet meminta polisi bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal. Selain polisi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga harus mendesak pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal. Sebab, menurut dia, masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore maupun playstore adalah legal. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Januari-Juli 2021 sudah memblokir 172 entitas pinjaman onlinen ilegal. OJK juga mencatat, sejak 2011 hingga 2020, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun.
Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tak sampai di situ, pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/28/12170431/ketua-mpr-minta-polri-berantas-pinjaman-online-ilegal?page=2
Comments
Post a Comment