Kementerian Kominfo beri tanggapan terkait rencana gugatan kebocoran data BPJS Kesehatan yang akan dilayangkan tim Periksa Data ke PTUN. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku belum mendapat surat panggilan dari pengadilan terkait gugatan tim Periksa Data, terhadap kebocoran data BPJS Kesehatan.
"Kementerian Kominfo hingga hari ini belum menerima surat panggilan sidang dari pengadilan terhadap gugatan yang dimaksud," jelas juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).Lebih lanjut, Dedy menyebut Kementerian Kominfo menghormati hak warga negara untuk mengajukan upaya hukum melalui jalur yang sesuai peraturan perundangan. Sehingga jika ada surat panggilan sidang dan gugatan yang dimaksud telah kami terima, maka Kominfo akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Periksa Data berencana menggugat sejumlah pimpinan lembaga negara dan kementerian terkait kasus dugaan kebocoran data penggunaBPJSKesehatan dengan dugaan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa.
Pihak yang akan digugat antara lain, Direktur UtamaBPJS, Menteri Komunikasi dan Informasi, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta.
Gugatan dilayangkan setelah sebelumnya tim Periksa Data sudah melayangkan surat upaya administratif ketiga lembaga atas kasus kebocoran 279 juta data pengguna BPJS Kesehatan. Namun, surat upaya administratif itu hanya mendapat tanggapan normatif.
"Itu (surat upaya administratif) adalah syarat formal untuk masuk mendaftarkan [Kominfo,BPJS, BSSN] dalam gugatan melawan hukum oleh penguasa sebenarnya," ujar Arie kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Senin (6/9).
Meski demikian, menurut Arie, ketiga lembaga itu memang tidak memiliki kewajiban untuk merespons surat formal yang dilayangkan tim Periksa Data. Namun, langkah ini akan menjadi syarat formal untuk mendaftarkan gugatan melawan hukum oleh pengusa ke PTUN Jakarta.
"Tapi kita tunggu berapa lama, kalau emgga respons maka hak kita muncul secara formil untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN," tuturnya.
Di samping itu Arie menuturkan bahwa dari ketiga surat yang dilayangkan, hanya BSSN dan BPJS saja yang menanggapi. Namun respons tersebut dinilai normatif layaknya pernyataan yang kerap dilayangkan di pemberitaan.
"Tanggapan BPJS dan BSSN sangat normatif, seperti di berita-berita di awal-awal kasus. Menunggu proses ini itu ini itu dari kepolisian dsb. Tapi sampai sekarang kan faktualnya kita tidak tahu apa hasil temuannya," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Arie, pihaknya telah meminta kepada pemerintah agar peristiwa kebocoran data tidak kembali terjadi. Namun, pada kenyataannya kasus serupa terus saja berulang.
"Sebenarnya kalau kita perhatikan tiga kementerian atau lembaga ini selalu mengutarakan kita tunggu dulu proses ini itu. Bahkan melibatkan pihak kepolisian yang tentu kompeten lah. Tapi hasilnya kita nggak kunjung tahu," kata Arie.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210907133214-185-690855/kominfo-tanggapi-rencana-gugatan-bocor-data-bpjs-kesehatan
Comments
Post a Comment