Rawan Kejahatan Siber, Manfaatkan Fitur Keamanan di Ruang Digital

Kejahatan Siber (Foto Dok Jatim Times)

Gangguan spam di Indonesia termasuk tinggi, menurut sumber pkpberdikari di tahun 2019 saja terdapat 1.504 kasus penipuan e-commerce dan perbankan digital. Sebanyak 1.404 kasus merupakan kasus penipuan online dan 103 kasus peretasan email. Ada pula 8.389 pengaduan iklan via email tanpa persetujuan dan 5.000 aduan lebih penyalahgunaan data pribadi ke LBH.


Data pribadi sendiri merupakan setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik. Data pribadi yang dimaksud antara lain seperti ID, KTP, nomor telepon, nama lengkap, tanggal lahir hingga alamat rumah.

Hak kepemilikan data pribadi telah di atur dalam pasal 26 Permenkominfo 20 tahun 2016, yang menyatakan pemilik data pribadi berhak atas kerahasiaan data pribadinya. Bahkan pemilik data pribadi juga berhak mengajukan pengaduan dan kegagalan perlindungan kerahasiaan data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Menteri.

"Data pribadi Anda merupakan aset, jangan memberikannya ke sembarang pihak," ujar Martha Mariskha, Digital Banking Legal Counsel DBS Indonesia saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Majalengka, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.

Ada beberapa cara melindungi data pribadi, antara lain selalu berhati-hati saat memberikan data pribadi, dengan memastikan pihak yang menerima data bisa dipercaya. Kemudian hindari klik situs dan link yang mencurigakan, serta tidak mengupload data sensitif di media sosial.

Manfaatkan juga fitur-fitur keamanan seperti penggunaan password yang aman dan sulit ditebak dan jangan menggunakan satu password untuk semua akun. Gunakan Identifikasi Dua Faktor, yang disediakan oleh berbagai platform. Biasakan mengundu aplikasi di situs resmi yang terpercaya.

Rutin melakukan update sistem atau aplikasi. Jangan bagikan kode OTP, serta log out setelah mengakses situs atau aplikasi terutama jika menggunakan internet publik.

"Total riset atau penghapusan keseluruhan pada saat menjual perangkat. Jika terjadi kebocoran data tau akun di internet segera lapor ke pihak terkait atau ke patrolisiber.id," tukasnya

Webinar Literasi Digital di Kota Majalengka, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadir pula narasumber seperti Yuyun D Dosen Universitas Majalengka, Aris Munandar Founder Matahari Pagi, Neni Maulidah Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Sumber : https://www.industry.co.id/read/93592/rawan-kejahatan-siber-manfaatkan-fitur-keamanan-di-ruang-digital

Comments