Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Mengaku Tak Tahu soal Tarif Retribusi

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, menjalankan persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (20/9/2021) (Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)


Terdakwa kasus penyebaran berita bohong babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, membantah mengetahui adanya tarif retribusi saat babi dipertontonkan ke warga pada Selasa (27/4/2021).

"Saya tidak tahu, tidak mengetahui soal itu (retribusi)," kata Adam saat ditanya awak media selepas sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Depok, Senin (20/9/2021).

Sementara itu, dalam persidangan lanjutan tersebut, Hakim Ketua Iqbal Hutabarat menanyakan kepada saksi terkait tarif retribusi.

"Saudara melihat, ada warga yang mengisi retribusi atau mengisi bakul yang sudah disiapkan?" tanya Hakim kepada saksi Hamdani.

Hamdani, mantan Ketua RW 04 Bedahan itu membenarkan adanya retribusi parkir.

"Ada, di parkir motor yang banyak," Jawabnya.

Ia mengatakan bahwa dana retribusi tersebut dikumpulkan oleh keponakannya sendiri.

"(Yang mengumpulkan) itu keponakan saya. Terus disetor ke terdakwa," lanjut dia.

Sebelumnya, warga kawasan Bedahan, Sawangan, dihebohkan dengan kabar penangkapan seekor babi jadi-jadian alias babi ngepet di lingkungannya.

Seekor babi hitam yang disebut babi jadi-jadian itu menjadi tontonan warga. Banyak warga memenuhi sekitar rumah Adam, tempat babi dikandangkan.

Namun demikian, kabar tersebut merupakan rekayasa. Adam ditangkap dan kini diadili.

Jaksa penuntut umum mendakwa Adam dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan masing-masing hukuman paling lama 10 tahun dan 3 tahun penjara.

Dakwaannya berupa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dalam dakwaan yang sama, Adam disebut terpikir untuk menciptakan hoaks babi ngepet ini karena seorang warga meminta solusi kepadanya atas kehilangan harta benda yang belakangan dialami.

Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan sidang ketiga digelar pada Selasa (28/9/2021), dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/20/17214071/terdakwa-kasus-hoaks-babi-ngepet-di-depok-mengaku-tak-tahu-soal-tarif?page=all

Comments