Ini Serius! Serangan Siber Bikin Bank-bank RI Rugi Rp 246 M

Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat kerugian senilai Rp 246 miliar yang ditimbulkan akibat serangan siber (cyber attack) di perbankan Indonesia selama periode semester I-2020 hingga semester I-2021.

Sementara itu, terdapat potensi kerugian dari serangan yang sama mencapai Rp 208 miliar di periode yang sama.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan kajian mengenai jumlah serangan siber yang ditujukan kepada perbankan ini dilakukan setiap tahunnya.

"Kalau di Indonesia laporan yang masuk ke kita itu semester I-2020 sampai semester I-2021 terdapat kerugian karena serangan siber Rp 246 miliar, jadi ini yang riil. Sedangkan nilai kerugian potensial Rp 208 miliar, tapi dari kerugian riil dan potensial ini ada recover Rp 302 miliar," kata Teguh dalam Launching & Media Briefing terkait Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan OJK, Selasa (26/10/2021).

Dia menjelaskan, selama semester I-2021 ini terdapat sebanyak 1.373 serangan siber yang ditujukan ke perbankan di dalam negeri.

Sedangkan secara global, kerugian yang ditimbulkan secara rata-rata mencapai nilai US$ 100 miliar atau setara dengan Rp 1.430 triliun (kurs Rp 14.300/US$).

Jumlah serangan yang ditujukan untuk perbankan global jumlahnya bahkan mencapai 741,4 juta serangan sepanjang tahun ini hingga Juli. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibanding dengan total serangan siber yang terjadi di tahun lalu yang sebanyak 465,3 juta serangan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan jenis serangan yang baru-baru ini terjadi di Indonesia bahkan memungkinkan hacker untuk meninggalkan jejak di sistem perbankan dan menguncinya.

Para hacker ini nantinya akan meminta tebusan kepada perbankan untuk bisa mengakses kembali sistemnya ini.

Untuk itu, OJK akan mengatur mengenai cyber security ini atau cyber protection yang akan dituangkan dalam Peraturan OJK. Hal ini untuk mengantisipasi potensi risiko serangan siber di tengah tren digitalisasi jasa keuangan.

"Kita melihat dan sudah mulai kejadian ransomware [perangkat peretas], mereka kunci perbankan. Kami ingin berikan perlindungan dua sisi kepada bank dari serangan hacker dan perlindungan kepada nasabah," jelas dia di kesempatan yang sama.

Saat ini OJK telah mengeluarkan cetak biru (blue print) perbankan Indonesia sebagai panduan bagi para bankir untuk mengoperasikan bank dan menyesuaikan dengan visi bank ke depan.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211026131120-17-286621/ini-serius-serangan-siber-bikin-bank-bank-ri-rugi-rp-246-m

Comments