Marak Penipuan Berbasis Internet, Ketahui Cara Lapor Kejahatan Siber

Kejahatan Siber (Foto Dok Jatim Times)

Kejahatan berbasis internet begitu marak beberapa tahun terakhir, hal tersebut diketahui dari sejumlah laporan polisi. Dengan jumlah penipuan online sebanyak 8.541, penyebaran konten provokatif 7.460, pornografi 1.308, akses ilegal sebanyak 1.056, dan pemerasan 244 kasus, pencurian data 386 kasus, dan pemerasan sistem elektronik 244 kasus.

“Laporan masyarakat melalui Patrolisiber diketahui mencapai 2005 total aduan dengan kerugian mencapai Rp26,09 Miliar,” kata Meylani Pratiwi, Divisi Administrasi RTIK, saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.

Hal tersebut ditenggarai masifnya penggunaan internet di masyarakat yang membawa kemudahan hidup, namun nyatanya menimbulkan potensi kejahatan siber. Kejahatan siber sendiri diartikan sebagai suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Di mana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Lebih lanjut dia pun menjelaskan jenis-jenis kejahatan siber di antaranya peretasan, hacking, carding, menyebarkan konten ilegal, phising, hingga cyberbullying.

Beberapa tindak kejahatan siber tersebut dapat dikenai pasal-pasal tindak pidana, seperti yang berkaitan dengan kesusilaan pasal 27 ayat (1) UU ITE, terkait penghinaan dan pencemaran nama baik ada di pasal 27 ayat (2) UU ITE, pemerasan dan pengancaman pasal 27 ayat (4) UU ITE, berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi pasal 29 UU ITE.

“Masyarakat dapat melaporkan ke polisi jika mengalami berbagai jenis kejahatan siber tersebut, yakni dengan datang langsung ke kantor polisi atau melalui www.patrolisiber.id,” bebernya.

Namun tentunya saat melapor, siapkan dulu berkas berupa bukti yang cukup misalnya berupa foto dan tangkapan layar atau video. Datang ke kantor polisi, kemudian menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk memyampaikan laporan dan bukti ke petugas. Petugas kemudian akan menanyakan sejumlah pertanyaan terkait laporan. Selanjutnya pelapor menunggu perkembangan kasus.

Webinar Literasi Digital wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.

Di webinar kali ini hadir juga narasumber lainnya seperti Meiskasa, Recruitment Officer Permata Bank, Aribowo Sasmito dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia dan Sophie Beatrix, seorang Psikolog Klinis.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Sumber : https://www.industry.co.id/read/94853/marak-penipuan-berbasis-internet-ketahui-cara-lapor-kejahatan-siber

Comments