Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id |
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, penambahan NPWP ke dalam KTP ini juga merupakan usulan dari DPR RI agar mempermudah pemantauan wajib pajak.
"Ada terobosan yang jadi usulan DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi," tuturnya menjelaskan.
Terkait rencana ini, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan penggunaan NIK secara teknis memang mempermudah wajib pajak menjalankan kewajibannya. Namun hal ini harus diikuti dengan pengamanan data yang baik dan memperhatikan hak masyarakat atas kerahasiaan data pribadinya.
"Jangan hanya menggunakan NIK dan nama lengkap untuk mengakses data penting, seperti sertifikat vaksin dan informasi rahasia lainnya. Sebab, data NIK dan nama lengkap sudah banyak yang bocor, sehingga data yang harusnya dilindungi menjadi mudah diakses siapa pun," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (11/10/2021).
Oleh sebab itu, Alfons menuturkan, Dirjen Pajak harus sangat serius memperhatikan hal ini. Ia mengingatkan, jangan sampai ada akses tidak bertanggung jawab pada informasi wajib pajak, mengingat hal itu merupakan pelanggaran hak pemilik data, karena seharusnya bersifat kredensial.
"Kalau pengamanan datanya kurang baik seperti informasi sertifikat vaksin yang bisa diakses hanya dengan memasukkan NIK dan nama lengkap, maka bahaya sekali jika orang bisa mengakses informasi pajak hanya menggunakan NIK dan nama lengkap," tuturnya melanjutkan
Di sisi lain, Alfons menyarankan pemerintah untuk mulai menggunakan identitas digital nasional (Digital ID) apabila memang dimungkinkan. Penggunaan identitas digital ini lebih tepat digunakan di zaman digital karena bisa menyesuaikan diri dengan tuntutan pengamanan terkini.
Selain itu, kredensialnya pun bisa diganti apabila bocor dan bisa disematkan perlindungan tambahan seperti TFA (Two Factor Authentication) atau OTP (One Time Password).
Hal ini berfungsi apabila ada informasi kredensial bocor, informasi penting yang dilindungi identitas digital tetap aman terlindungi TFA atau OTP.
"Jadi identitas digital ini merupakan satu kredensial unik berupa username maupun password yang dikelola pemerintah dan berfungsi menggantikan NIK. Dengan kata lain, Digital ID ini sebagai pengganti NIK yang memang rentang dieksploitasi," ujarnya menutup pembicaraan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengungkapkan tujuan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah proses pendaftaran wajib pajak dan pelaporan. Menurutnya, yang diuntungkan adalah wajib pajak sendiri terutama perorangan.
"Tidak perlu buat NPWP nantinya ke kantor pajak, lapor SPT juga cuma masukkan NIK. Jauh lebih mudah dan hemat waktu. Bagi pemerintah integrasi data penduduk dengan wajib pajak diharapkan memperbaiki kepatuhan pajak dan juga proses pengawasan," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (11/10/2021).
Amir menjelaskan, nantinya setiap WNI yang memiliki NIK, secara otomatis akan masuk ke database pajak. Namun bukan berarti mereka langsung masuk kategori yang harus membayar pajak.
"Selama tidak berpenghasilan, tidak perlu bayar pajak penghasilan. Sama saja seperti fungsi NPWP sekarang. Bagi otoritas pajak kemudahan data ini akan dijadikan dasar untuk lakukan verifikasi lebih cepat," ujar dia.
Sumber : https://www.liputan6.com/tekno/read/4681517/nik-jadi-npwp-bikin-data-masyarakat-lebih-aman-atau-rentan-bocor-ini-kata-pakar?medium=Headline&campaign=Headline_click_1
Comments
Post a Comment