Pemkab Karanganyar Mulai Gunakan Tanda Tangan Elektronik

INOVASI: Kepala Diskominfo Sujarno saat uji coba tanda tangan elektronik. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)

Pemerintah Kabupaten Karanganyar bakal menggunakan tanda tangan elektronik untuk proses surat menyurat. Hal itu setelah melakukan penandatanganan sertifikat kerjasama dengan badan siber dan sandi negara (BSSN).

Sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang merupakan suatu langkah dalam rangka mewujudkan Smart Governance, melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar Sujarno mengungkapkan, untuk menjamin berlangsungnya SPBE atau lebih dikenal dengan e-government, dibutuhkan dukungan keamanan yang prima.

Oleh karena hal itu, perlu adanya layanan keamanan sistem elektronik yang mampu memberikan jaminan keamanan data. Kerahasiaan, autentikasi data, integritas dan anti penyangkalan.

”Jadi tahun depan itu proses untuk surat menyurat sudah tidak lagi menggunakan kertas melainkan nanti dengan paper list atau m-office. Makanya kemarin kami lakukan proses penandatanganan kerjasama dengan BSSN untuk nanti bisa menggunakan aplikasi tersebut, yakni tanda tangan elektronik,” terang Sujarno, kemarin (19/10).

Untuk memulai program tersebut, Sujarno mengaku akan memulainya dengan semua program di Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal itu lantaran dinas tersebut nantinya akan mengembangkan semua kegiatan ataupun proses surat – menyurat secara elektronik.

”Ini kami sudah siapkan untuk diintegrasikan atau disiapkan di DPMPTSP. Kalau kemarin itu baru penandatanganan saja dengan BSSN, kalau kita (pemerintah Kabupaten Karanganyar, Red) sudah berhak untuk bisa melakukan program tersebut,” terang Sujarno.

Di sisi lain, Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Syahrul Mubarok mengungkapkan, sampai Oktober 2021 ini, BSSN telah menjalin kerjasama dengan 372 instansi di Indonesia yang meliputi lembaga tinggi negara, kementerian dan instansi, baik pusat maupun daerah, pengadilan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) serta beberapa perguruan tinggi.

”Melalui kerjasama tersebut, BSSN akan mendukung pelaksanaan penertiban sertifikat elektronik, menyediakan pendampingan dalam rangka penggunaan tanda tangan elektronik, serta memberikan dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik tersebut,” singkat Syahrul. (rud/adi/dam)

Sumber : https://radarsolo.jawapos.com/daerah/karanganyar/20/10/2021/pemkab-karanganyar-mulai-gunakan-tanda-tangan-elektronik/

Comments