Kejahatan Siber (Foto Dok Jatim Times) |
Internet adalah ruang tanpa batas yang di dalamnya terdapat sekelompok masyarakat penggunanya yang disebut warga digital. Meskipun tanpa batas untuk terhubung dengan manusia lain, pengguna internet tetap harus memiliki etika saat berinteraksi di dalamnya agar bisa saling memberikan dampak positif.
“Setiap orang perlu melindungi diri sendiri di ruang siber karena kalau kita tidak hati-hati akan bersentuhan dengan hukum,” ujar Roky R. Tampubolon, Praktisi Hukum yang menjadi pembicara di webinar Literasi Digital wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat I, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.Mengenai perlindungan keamanan digital, saat ini sudah ada peraturan yang menaunginya yaitu UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau lebih dikenal sebagai UU ITE. Selain itu yang terbaru ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo pada 23 Juni 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan UU ITE.
“Memang sudah ada hukum yang mengatur tentang interaksi di ruang digital, namun masyarakat tetap harus aktif melaporkan tindak kejahatan siber, apalagi jika pelaku sudah diketahui pasti dan ada faktanya. Sertakan bukti elektronik, harus ada saksi, bisa dari ahli bahasa, ahli digital agar bisa menjerat pelaku kejahatan,” kata Roky
Roky mengungkapkan korban harus berani melapor, karena hal ini akan berdampak pada berkurangnya jumlah kejahatan siber dan menimbulkan efek jera pelaku. Apalagi kejahatan siber seperti halnya tindakan kriminal lainnya yang juga memerlukan usaha bersama.
"Di masa pandemi sekarang ini, korban bisa melaporkannya ke situs https://patrolisiber.id klik saja situsnya di bagian tulisan laporkan, lalu isi data. Korban juga lapor langsung ke pihak kepolisian," jelasnya.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula narasumber lainnya yaitu Daniel Hermansyah, CEO of Kopi Chuseyo, Arief Lestadi, Founder NAS Consulting & Research, dan Asep H. Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Sumber : https://www.industry.co.id/read/94491/praktisi-hukum-ciptakan-ekosistem-digital-yang-aman-berani-lapor-kejahatan-siber
Comments
Post a Comment