Situs BSSN Diretas, DPR Dorong Regulasi Keamanan Siber Diperkuat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. ©2020 Liputan6.com/yopi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, regulasi terkait keamanan siber masih kurang. Hal itu menanggapi diretasnya situs Pusat Malware Nasional milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dasco mengatakan, pemerintah dan DPR bisa membuat regulasi untuk mencegah terjadinya peretasan milik pemerintah dan keamanan siber di Indonesia.

"Nanti kita lihat kalau dalam regulasinya masih kurang tentunya dengan kesepahaman dengan pihak pemerintah, DPR dan juga pihak lain kita akan buat regulasinya supaya bisa lebih mengamankan website-website atau hal-hal yang berbau siber di indonesia," ujar Dasco di DPR RI, Selasa (26/10).

Dasco khawatir jika situs lembaga lain bisa dengan mudah diretas apabila milik BSSN bisa ditembus.

Ketua Harian Partai Gerindra ini memastikan akan meminta Komisi I segera rapat dengan BSSN untuk membahas langkah antisipasi supaya tidak terulang.

"Nanti kita lihat langkah-langkah yang akan diambil setelah ini yang pasti setelah reses kita akan minta Komisi I untuk adakan rapat dengan BSSN dan dengan lembaga lainnya untuk antisipasi-antisipasi supaya tidak terjadi hal seperti ini," ujar Dasco.

Situs Pusat Malware Nasional milik BSSN mengalami peretasan berupa perubahan halaman muka atau defacement. Peretasan terhadap situs BSSN ini sangat memprihatinkan karena lembaga tersebut dibentuk guna mendeteksi dan mencegah segala potensi serangan siber.

Situs Pusat Malware Nasional (Pusmanas) milik BSSN, https://pusmanas.bssn.go.id/, mengalami perubahan halaman muka (defacement). Saat dibuka, terdapat tulisan ”NSA da indonesia pwnetada KKKKKKKKKKKK. Sonlx was here 3:)”.

Selain itu, peretas juga menyisipkan pernyataan berupa penghinaan terhadap negara dan menyebut bahwa aksi ini merupakan aksi balasan bagi peretas Indonesia yang telah meretas situs Brasil. [gil]

Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/situs-bssn-diretas-dpr-dorong-regulasi-keamanan-siber-diperkuat.html

Comments