Bahar bin Smith Ogah Ikuti Sidang Kasus Hoaks Secara Online, JPU Ungkap Alasannya

Potret Habib Bahar bin Smith. /Antara/M. Agung Rajasa

 


Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung menggelar sidang perkara penyebaran informasi berita bohong atau hoaks dengan terdakwa penceramah Bahar bin Smith secara online, Selasa, 29 Maret 2022.

Sidang tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bahar bin Smith.

Penceramah Bahar bin Smith dikabarkan tak mau mengikuti sidang secara online atau daring yang digelar PN Bandung.

Dia menolak keluar dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jabar, tempat Bahar bin Smith mengikuti sidang secara daring yang juga didampingi kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja mengatakan kabar tersebut dia terima dari petugas yang ada di Polda Jabar.

Suharja menyebut Bahar bin Smith akan mengikuti sidang jika digelar secara langsung atau offline di PN Bandung.

"Mohon izin yang mulia, kami mendapat kabar dari Polda Jabar, Bahar Smith tidak bersedia mengikuti sidang secara online," kata Suharja di PN Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 29 Maret 2022.

Kendati demikian, jaksa meminta agar sidang tetap digelar secara online meski Bahar bin Smith tidak bersedia mengikuti sidang.

"Kami ingin sampaikan surat tertulis, agar sidang ini bisa digelar online, karena ada kendala kalau sidang offline," kata Suharja.

Menurut Suharja, rencananya sidang Bahar bin Smith saat pembacaan dakwaan digelar secara daring. Kemudian, sidang secara langsung atau offline akan digelar pada saat sidang putusan.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith Azis Yanuar menyampaikan pesan tersebut karena memang menjadi keinginan dari kliennya. Dia menilai persidangan secara online memiliki hambatan komunikasi.

"Memang seharusnya seperti itu (offline), karena ini sudah ketinggalan zaman, ini hambatan, kami ingin dihadirkan, karena ini hambatan," kata Azis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan sidang tersebut digelar secara online karena merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi Covid-19.

Adapun dalam kasus tersebut, Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-014103586/bahar-bin-smith-ogah-ikuti-sidang-kasus-hoaks-secara-online-jpu-ungkap-alasannya?page=2

Comments