Tim Siber BPOM Awasi Produk Tanpa Izin Edar

 

BPOM bersama Lantamal melakukan rilis produk ilegal yang masuk ke wilayah Tarakan. (Foto: Endah Agustina/benuanta.co.id).


Maraknya produk yang tidak memenuhi syarat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat pihak BPOM melakukan langkah-langkah pengawasan khusus. Salah satunya, pengawasan secara online atau melalui digital.

Koordinator Kelompok Substansi Penindakan Kantor Balai POM di Tarakan, Agus Wahyudi, S.Si, Apt menjelaskan bahwa pengawasan secara online ini dilakukan secara rutin oleh pihaknya.

“Jadi, kita ada tim namanya tim siber yang pemantauan langsung penjualan-penjualan obat dan makanan secara online dan kita laporkan kepada BPOM pusat,” jelasnya, Sabtu (12/3/2022)

Setelahnya, BPOM pusat akan langsung menindaklanjuti laporan yang yang sudah diterima. Tindak lanjut dari laporan tim siber BPOM pusat tergantung dari tingkat pelanggaran yang dibuat si penjual atau market place.

“Bisa sampai di take down akun sosial medianya supaya tidak dapat dilihat lagi oleh orang, bisa juga berupa profile link maksudnya adalah mendapatkan identitas dari orang tersebut,” ujar Agus.

Diakui Agus, bahwa sejauh ini pihaknya pernah melakukan take down terhadap salah satu produk yang dipasarkan melalui market place.

“Bermacam-macam produknya, bukan hanya dari luar negeri yang bisa di take down bahkan ada juga produk-produk dalam negeri yang mungkin tidak memenuhi syarat edar,” pungkasnya. (*)

Sumber : https://benuanta.co.id/index.php/2022/03/12/tim-siber-bpom-awasi-produk-tanpa-izin-edar/71092/18/59/50/

Comments