Fraksi PKS DPR RI Sebut Pemerintah Paling Membutuhkan RUU Perlindungan Data Pribadi

 

Sukamta Anggota Komisi 1 DPR RI dari FPKS




Anggota Komisi 1 DPR RI dari FPKS, Sukamta menyatakan bahwa pemerintah sebagai pihak yang paling membutuhkan perlindungan data pribadi.

Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mayoritas korban data breach adalah pemerintah. Terdapat 60 kali pelanggaran data breach dilakukan oleh pemerintah sedangkan dari penegak hukum dan energi masing-masing 5 kasus, keuangan 4 kasus.

“Pelanggaran data breach ini memperkuat argumen, jika Otoritas Pengawas Perlindungan Data dilakukan oleh Pemerintah tidak akan mungkin efektif berlaku. Artinya dibalik keinginan pemerintah agar lembaga pengawas data pribadi berada di bawah Kementrian Komunikasi dan Informasi tidak bisa berjalan efektif,” ungkap Sukamta.

Pelanggaran sebagian besar, kata Sukamta, berasal dari faktor internal termasuk kelalaian, sedangkan faktor eksternalnya akibat penggunaan kredensial yang lemah, sistem rentan diretas, adanya serangan malware, dan kemungkinan adanya serangan yang menargetkan mitra bisnis.

Sukamta kembali mengingatkan pemerintah bahwa RUU PDP ini sangat krusial untuk segera diselesaikan agar bisa segera memberikan manfaat dan perlindungan kepada rakyat Indonesia.

“RUU PDP ini selain melindungi data pribadi, juga berhubungan dengan optimalisasi potensi digital Indonesia yang diperkirakan AlphaBeta pada tahun 2030 mencapai USD 160,8 miliar. Potensi ekonomi besar ini seharusnya memberikan dampak ekonomi dan memberikan rasa aman bagi rakyat Indonesia, bukan menguntungkan pihak asing. Ketiadaan UU yang mengatur soal perlindungan data dan data pribadi, hanya akan menguntungkan pelaku eksploitasi oleh berbagai pihak. Sementara ini, pelaku bisnis digital masih didominasi pelaku pelaku bisnis luar negri. Mestinya Negara memberikan perlindungan maksimal kepada dunia digital dan khususnya data data digital rakyat Indonesia. Mestinya Pemerintah sangat berkepentingan agar RUU PDP segera disahkan.”

Sebagai informasi data breach atau pelanggaran data adalah insiden keamanan di mana informasi diakses tanpa adanya otorisasi. Pelanggaran data dapat merugikan bisnis dan konsumen dalam berbagai aspek.

“Secara teknis, mirip dengan security breach atau pelanggaran keamanan, tapi berbeda tujuan. Security breach hanyalah pembobolan, sedangkan data breach adalah aktivitas mencuri informasi,” tutup Sukamta.

Sumber : https://fraksi.pks.id/2022/04/09/fraksi-pks-dpr-ri-sebut-pemerintah-paling-membutuhkan-ruu-perlindungan-data-pribadi/

Comments