Kasus Pelanggaran Data Pribadi Indonesia Terbanyak Ada di E-Commerce dan Instansi Publik

 

Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]



Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, kasus kebocoran data pribadi di Indonesia paling banyak mengincar sektor e-commerce hingga instansi publik.

"Dari kasus pelanggaran data pribadi di Indonesia sejak 2019, hacker paling banyak mengincar sektor e-commerce dan instansi publik," kata Teguh Arifiyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo dalam konferensi pers virtual pada Kamis, (27/1/2022).

Dari data yang dijabarkan Teguh, sektor e-commerce menempati posisi pertama dengan persentase 29,8 persen. Posisi kedua lalu diduduki instansi publik sebesar 25,5 persen.

Kemudian di posisi tiga dan empat ada sektor keuangan dan lainnya dengan masing-masing persentase 17 persen.


Kementerian Kominfo juga menerbitkan status penanganan insiden pelindungan data pribadi di Indonesia dari 2019-2022.

Dari semua kasus, ada beberapa yang sudah diproses dengan sanksi maupun investigasi.

Khusus Januari 2022, Kementerian Kominfo sendiri sudah menangani tiga kasus kebocoran data pribadi di Indonesia.


Sayang, Teguh tidak menjelaskan lebih rinci apa saja kasus yang sedang ditangani Kominfo.

Berikut rincian status penanganan insiden data pribadi yang dilakukan Kominfo selama 2019-2022:

Sanksi Administratif = 8 kasus
Rekomendasi sanksi dan/atau teknis = 16 kasus
Proses investigasi = 10 kasus
Hanya dilaporkan = 3 kasus
Tidak ditangani lebih lanjut = 10 kasus
Kominfo sendiri menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Indonesia selesai tahun ini. Kemungkinan aturan tersebut akan rampung pada semester dua 2022.

"Kalau target (awal), sebenarnya sudah lewat. Tapi kami berupaya tahun ini bisa selesai," ujar Teguh.

Sumber : https://www.suara.com/tekno/2022/01/28/101351/kasus-pelanggaran-data-pribadi-indonesia-terbanyak-ada-di-e-commerce-dan-instansi-publik

Comments