Lahirnya Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Pertahanan Negara

 

Badan Siber dan Sandi Negara hadir sesuai tuntutan zaman. (Foto: bssn.go.id)


perintah lisan Menteri Pertahanan perihal perlunya organisasi pelaksana fungsi persandian, maka dibentuklah 'Dinas Kode' Kementerian pertahanan di tanggal 4 April 1946. Kemudian melembaga menjadi 'Djawatan Sandi' dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan nomor 11/MP/1949 pada tanggal 2 September 1949.

Karena itulah tanggal 4 April ditetapkan sebagai Hari Persandian Republik Indonesia. Setelah itu, melalui SK Presiden RIS nomor 65/1950, pada tanggal 14 Februari 1950, terjadi sebuah pemisahan struktur organisasi persandian dari Kementerian Pertahanan yang berada langsung di bawah Presiden. Hingga pada 22 Februari 1972 berubah menjadi "Lembaga Sandi Negara" dengan Keppres No. 7/1972.

Lembaga Sandi Negara (Lamsenag) adalah salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga tersebut dirikan pada 4 April 1946, dengan dasar hukum Keppres Nomor 103 Tahun 2001 pasal 37. Pada Keppres tersebut dijelaskan, Lamsenag bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Lewat Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 serta Peraturan Presiden No. 133 tahun 2017, Lamenag berubah menjadi sebuah lembaga baru yang bernama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam Perpres No.53 tahun 2017, tertulis bahwa BSSN ditetapkan tanggal 19 Mei 2017, dibentuk untuk menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.

Saat ini, BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah serta bertanggung jawab pada Presiden. Tanggung jawab tersebut sebelumnya berada di bawah Menko Polhukam. Organisasi dan tata kerja BSSN diatur dalam peraturan SSN Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BSSN. (Ryn)

Sumber : https://merahputih.com/post/read/lahirnya-badan-siber-dan-sandi-negara-lembaga-pertahanan-negara

Comments