Server Perekaman E-KTP Perlu Diremajakan

 

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Antarafoto


Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, saat ini pelayanan administrasi kependudukan difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Di mana output-nya berupa 24 jenis dokumen kependudukan dan database kependudukan.

Menurutnya, pengelolaan SIAK, pengolahan data dan pemanfaatan database kependudukan memerlukan dukungan perangkat keras. Terdiri dari server, storage, perangkat jaringan dan perangkat pendukung yang memadai agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal.

"Server berfungsi menjalankan sistem dan aplikasi SIAK, sedangkan storage adalah media penyimpanan data. Selain itu, juga dibutuhkan pusat data dan pusat data cadangan yang sesuai dengan standar ISO 27001," kata Zudan, dalam keterangannya, Senin (18/4).

Pusat data cadangan, menurut Zudan, diperlukan karena saat ini ratusan server perangkat keras yang di kelola data center di Dukcapil rata-rata usianya sudah lebih dari 10 tahun.

Pada saat RDP dengan DPR RI, salah seorang anggota DPR mengingatkan, hampir 200 juta data kependudukan bisa hilang karena server yang berusia terlalu tua.

"Ada ratusan server yang berfungsi untuk perekaman KTP-el, dan penunggalan data perekaman yang harus diremajakan. Sedangkan untuk storage yang ada saat ini memiliki kapasitas untuk back up data yang mencukupi dan berjalan dengan baik, aman datanya,” ujarnya.

Untuk keamanan dan ketersediaan data kependudukan, Ditjen Dukcapil melakukan backup data secara rutin di pusat data cadangan Batam, dan juga pada tape backup, sehingga data dipastikan terjaga ketersediaannya. Untuk menjaga keamanan data, telah dipasang firewall jaringan, web application firewall, menggunakan https untuk web security aplikasi, menggunakan jaringan tertutup.

Selain itu, Dukcapil bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan menerbitkan Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.

Jumlah penduduk saat ini sudah mencapai 273,8 juta jiwa dan semuanya terdata lengkap dalam database. Di sisi lain, kini sebanyak 5.010 lembaga juga sudah bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil sehingga pengawasan ketersediaan data menjadi hal yang perlu menjadi perhatian.

Sumber : https://www.validnews.id/nasional/server-perekaman-e-ktp-perlu-diremajakan

Comments