ilustrasi korban Penguntitan(pexels.com/id-id/yankrukov) |
Kekerasan seksual di dunia siber akan mengancam perempuan dari segala sisi, yaitu mental, keamanan, dan ketidaknyamanan. Itulah kenapa, perempuan perlu untuk mengenali bentuk penguntitan tersebut. Berikut lima bentuknya yang wajib kamu pahami agar bisa melindungi diri.
1. Cyber harrasment
Cyber harrasment sering disebut dengan cyber bullying. Bentuk kekerasannya dengan cara menyakiti, mengancam, hingga menakuti lewat dunia maya. Cyber harrasment banyak dialami oleh remaja perempuan tetapi tidak menutup kemungkinan orang dewasa juga dapat mengalaminya. Motifnya beragam, tapi biasanya untuk balas dendam.
Agar terhindar dari kekerasan ini, jangan ragu untuk blokir orang-orang yang mengganggumu di media sosial. Selain itu, hindari membagikan hal-hal yang bersifat pribadi.
2. Cyber stalking
Cyber stalking adalah penguntitan. Pelaku menggunakan internet untuk melecehkan atau mengancam seorang perempuan. Dilansir Very Well Mint, cyber stalking biasa dilakukan melalui email, media sosial, chat room, dan lain-lain. Hal ini tentunya membuat korban merasa terancam.
Motif darı pelaku melakukan cyber stalking salah satunya adalah rasa suka yang berlebihan atau obsesi tidak normal pada korban. Mereka lalu melampiaskannya dengan mencari tahu semua hal yang berkaitan dengan korban serta mengganggunya.
3. Pelecehan seksual
Salah satu dampak dari kemajuan di bidang internet yaitu kian marak kekerasan seksual terhadap perempuan. Dilansir jurnal McNair, August 13, 2010, dalam sebuah survei, di Inggris setidaknya 41 persen pengguna internet perempuan mengalami pelecehan seksual di dunia maya.
Bentuk pelecehan dilakukan berbagai macam cara. Di antaranya mengirimkan materi pornografi yang tidak diminta, memberi komentar yang melecehkan, ajakan melakukan aktivitas seksual, hingga memperdaya korban menggunakan kata-kata.
4. Revenge porn
Berbagai macam motif kekerasan dilakukan terhadap perempuan, di antaranya dengan menyebarkan konten porno. Dilansir safeline, tindakan menyebarkan foto dan video seksual seseorang yang dilandaskan oleh dendam disebut revenge porn.
Dalam sebuah survei pada tahun 2013 yang bertajuk "Effects of the Revenge Porn", korban dari kekerasan seksual ini 90 persen adalah perempuan. Kebanyakan kasus revenge porn ini dilakukan oleh mantan kekasih atau mantan suami yang ingin merusak citra, kehidupan, dan mempermalukan korban di dunia maya karena ada motif balas dendam.
5. Sexting
Sexting diambil dari kata sex dan texting, artinya mengirim pesan teks, foto seksi, atau video seksual melalui chat room media sosial. Foto atau video yang dikirim merupakan milik pribadi saat melakukan sexting, dapat menyebar dengan cepat.
Pada mulanya foto atau video hanya dikonsumsi oleh pasangan. Namun ketika ternyata mereka adalah orang yang tidak bertanggung jawab, konten tersebut bisa disebarkan secara publik. Ketika itu terjadi, korban akan mengalami tekanan emosional dan tak jarang justru disalahkan.
Dampak kekerasan ini sangat mengguncang psikologis karena meninggalkan jejak digital seperti, foto, video, dan tulisan. Sebenarnya bukan perempuan yang harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena pada dasarnya sebagai manusia kita harus punya hati nurani untuk tidak melakukan tindakan-tindakan di atas.
Sebagai pencegahan, ada baiknya untuk tidak mudah percaya pada orang lain, bahkan mereka yang kamu anggap dekat sekalipun. Selain itu, jangan pernah membagikan hal-hal yang bersifat pribadi kepada siapa pun. Sebab, jika itu jatuh ke tangan yang salah, mereka akan menggunakannya untuk mengancam kita.
Sumber : https://www.idntimes.com/life/women/andi-nitha-nafiah/bentuk-penguntitan-perempuan-di-dunia-siber-c1c2
Comments
Post a Comment