Pengakuan Tersangka Pengedar Uang Palsu: Jual Rugi dengan Teman

Dua tersangka pengedar uang palsu yakni BY (32) dan ZA (46) terancam 10 sampai 15 tahun hukuman penjara. (Foto: Febi/rakyatbengkulu.com)
Pengakuan tersangka pengedar uang palsu, telah memperjualbelikan barang terlarang tersebut meski dalam kondisi rugi.

Dua tersangka pengedar uang palsu yakni BY (32) dan ZA (46) pun, kini terancam 10 sampai 15 tahun hukuman penjara.

Keduanya nekat melakukan peredaran uang palsu di wilayah Kota Bengkulu, terancam pasal Pengedar Uang Palsu yakni pasal 245 KUHP.

Serta, Tindak Pidana Rupiah Palsu dalam Pasal 36 nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Tersangka ZA ketika diwawancarai, Selasa (17/5) mengaku menyesali perbuatannya.

Dirinya menyebutkan baru pertama kali melakukan peredaran uang palsu, pecahan Rp 100 ribu tersebut.

ZA menyebutkan, uang palsu didapatkan dari salah satu sopir mobil kontainer yang baru dikenalnya di Pelabuhan Merak.

Uang palsu pecahan Rp 100 ribu dibeli pelaku, dengan harga Rp 50 ribu per lembarnya.

“Dapat di Pelabuhan Merak, saya beli satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu seharga Rp 50 ribu.

Saya beli sebanyak 50 lembar (Rp5 juta uang palsu),” sampainya.

Lanjutnya, uang palsu sebesar Rp 5 juta tersebut dibagikannya kepada tersangka BY pada tahap pertama.

Kemudian, dijualnya juga pada tersangka BY senilai Rp 40 ribu per lembar uang palsu Rp100 ribu.

“Awalnya saya kasih (BY, red), lalu saya jual rugi selembarnya Rp 40 ribu.

Sisanya saya cuma pegang Rp 500 ribu uang palsu, dari Rp 5 juta palsu itu,” sambungnya.

Ia membantah sisa uang palsu di tangan, dibelanjakan untuk membeli narkoba.

Dirinya menyebutkan, uang membeli narkoba adalah uang asli yang milikinya sendiri.

Beli Handphone
Sementara itu, Tsk BY membenarkan mendapatkan uang palsu tersebut dari ZA.

Diakui, semula ia tidak mengetahui uang pemberian dari ZA tersebut merupakan uang palsu.

Namun, setelah dibelanjakan dan mengetahui bahwa uang tersebut palsu dirinya kemudian bersedia membeli dari tersangka ZA seharga Rp 40 ribu per lembarnya.

Bahkan, uang palsu yang dimilikinya tersebut telah dibelanjakan oleh BY untuk membeli handphone.

“Awalnya tidak tahu itu uang palsu. Kemudian setelah tahu, memang sempat beberapa kali ditukarkan dengan duit Rp 40 ribu per lembar,” ucapnya.

“Sebagian sudah dibelanjakan dan ada yang sudah dibelikan handphone. Kalau sekarang sisanya uang palsu di saya sudah habis,” katanya.

Saat ini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus merasakan dinginnya sel tahan di Mapolres Bengkulu.

Sumber : https://rakyatbengkulu.com/2022/05/17/pengakuan-tersangka-pengedar-uang-palsu-jual-rugi-dengan-teman/2/
 

Comments