Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap polisi di Mataram, NTB. Foto: tangkapan layar instagram/humasrestamataram |
Dua kurir yang telah tertangkap adalah IN yang berasal dari Aceh, dan ALF.
Pada pemberitaan lainnya, IN juga disebut IM atau IH.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, bahwa pihaknya telah memeriksa telepon genggam milik ALF.
ALF adalah pria asal Keruak, Kabupaten Lombok Timur, yang diduga memesan satu kilogram sabu-sabu.
"Penelusuran jaringan dari ALF ini, kami lakukan dengan memanfaatkan peran Tim Siber," kata Kompol Yogi.
Tim Siber bekerja menggunakan alat berteknologi tinggi yang bisa menyedot data percakapan digital pada telepon genggam ALF.
Alat berteknologi tinggi ini disebut "Cellebrite".
"Melalui alat itu nantinya kami petakan (jaringan) mereka," ucapnya.
Dalam kasus ini, peran ALF terungkap dari hasil penangkapan IN yang membawa paket sabu-sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, berinisial IN.
Pihak kepolisian menangkap IN dan ALF pada Selasa (14/6) pagi, ketika hendak transaksi di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Mataram.
IN dan ALF ditangkap dengan barang bukti paket sabu-sabu yang ditemukan dalam tas IN.
Terdapat dua klip plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu dengan berat satu kilogram.
Sedangkan, ALF ditangkap tanpa barang bukti narkotika.
Namun, dari hasil pemeriksaan nomor kontak di telepon ALF, ditemukan pesan digital milik IN yang akan mengambil paket sabu-sabu tersebut.
"Kami sudah punya video, nomor handphone yang dihubungi IN, terhubung dengan ponsel milik ALF," ujar dia.
IN, kepada polisi mengaku hanya sebagai orang suruhan narapidana di Batam. Dengan adanya bukti tersebut, IN dan ALF berstatus tersangka. Kedua dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/ket/jpnn)
Sumber : https://ntb.jpnn.com/kriminal/1275/siber-polri-lacak-peredaran-sabu-sabu-di-mataram-lihat-cara-kerjanya?page=3
Comments
Post a Comment