Kenali Cybercrime, Kejahatan Siber dan Hukum Telematika

"Hukum Telematika digunakan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang secara internasional digunakan sebagai istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Istilah lain yang juga digunakan diantaranya Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara"(Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH., MH.)

Teknologi ini bukan hanya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, tapi juga bisa menjadi sarana perbuatan melawan hukum. Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana komputer dan akses internet yang tak kenal batas negara (global). 

Kerugian yang timbul melampaui kerugian yang disebabkan oleh kejahatan konvensional. Namun pencegahan kejahatan siber masih menemui banyak kesulitan, dan pengaturan hukum tertatih-tatih mengikuti arus percepatan, karena bentuk-bentuk kejahatan dunia maya senantiasa mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.

Cybercrime merupakan kejahatan yang muncul di dunia maya, yang berdasarkan jenis aktivitas kejahatan yang dilakukan, beberapa diantaranya adalah:

1. Cracker

Cracker adalah istilah untuk hacker yang melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Kategori cracking ini mulai dari pembajakan akun, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran atau DoS (Denial of Service). DoS attack ini adalah serangan untuk merusak sistem dan melumpuhkan target (hang, crashed) sehingga sistem jaringan tidak dapat memberikan layanan.

2. Carding

Kejahatan ini dilakukan dengan cara mencuri nomor kartu kredit milik orang lain untuk transaksi perdagangan di internet. Jadi cracker masuk ke jaringan internet pengguna karte kredit tanpa izin, dan mencuri nomor kartu kredit untuk transaksi barang-barang pribadi yang ingin dibelinya.

3. Illegal contents

Yakni kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, misalnya penyebaran konten pornografi.

4. Data forgery

Kejahatan siber  dengan cara memalsukan data dokumen-dokumen institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Perbuatan ini sangat merugikan karena menyangkut reputasi institusi atau lembaga yang bersangkutan.

5. Cyber stalking

Kejahatan dunia maya yang bertujuan ini untuk mengganggu atau melecehkan pihak lain yang tidak disukainya, dengan menggunakan perangkat komputer, misalnya dengan mengirimkan e-mail berulang-ulang. Kejahatan ini serupa teror terhadap seseorang lewat media internet. Ini bisa terjadi karena kemudahan bagi pengguna untuk membuat email tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

6. Hijacking

Yakni kejahatan yang berusaha untuk menyusup ke sistem melalui sistem operasional lainnya yang dijalankan oleh seseorang (hacker). Sistem ini dapat berupa server, jaringan/networking (LAN/WAN), situs web, software atau bahkan kombinasi dari beberapa sistem tersebut.

7. Cyber terorism

Suatu tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara mengancam pemerintah maupun warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah ataupun pihak militer. Biasanya kejahatan ini dilakukan karena penjahat siber memiliki kehendak yang ingin dituruti.

Bagaimana cara menanggulangi cybercrime secara teknis?

Yang paling utama adalah memastikan keamanan jaringan sistem. Sistem keamanan (cyber security) ini bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem yang dimasuki oleh pengguna yang tidak diinginkan. Pengamanan secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalkan potensi perusakan. 

Membangun keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah terintegrasi untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.

Pengamanan secara personal juga dapat dilakukan, mulai dari tahap instalasi sistem hingga ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data melalui jaringan atau dengan pengamanan Web Server.

Pemerintah sendiri, sebagai penjamin kebijakan hukum, dapat menjadikan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai tools yang modern dan aman. Salah satu kebijakan hukum telematika adalah dengan dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan undang-undang pertama di bidang TIK sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan TIK.


Sumber : https://www.kompasiana.com/closed123/63c3ab5c59008b566e542604/kenali-cybercrime-kejahatan-siber-dan-hukum-telematika?page=all#sectionall

Comments