Kita pernah melihat kasus penyebaran data orang lain atas berbagai motif di internet atau media sosial?
Situasi itu juga dikenal dengan istilah doxing.
Seiring dengan makin maraknya penggunaan internet dan media sosial, kerahasiaan data pribadi juga jadi semakin rentan.
Belakangan ini, kita mungkin pernah menyaksikan doxing atau seseorang di internet yang share data orang lain dengan dalih bahwa orang tersebut problematic atau pantas diberi sanksi sosial.
Tapi ingat, doxing bukan sesuatu yang baik dan bisa-bisa malah bikin kita dipenjara gegara share data orang lain, lho.
Kenali apa itu doxing dulu supaya kita lebih berhati-hati saat share data orang lain.
Doxing
Kita yang sering main media sosial mungkin pernah melihat istilah doxing, ketika ada orang yang menyebarkan data pribadi orang lain dengan alasan apa pun.
Doxing sendiri adalah tindakan mempublikasikan informasi pribadi seseorang, girls.
Biasanya, doxing dilakukan di internet dengan tujuan untuk menyerang kelemahan seseorang di dunia nyata, atau dengan maksud negatif lainnya.
Bukan cuma hacker atau peretas internet, orang awam yang menyebarkan data pribadi mengenai orang lain tanpa izin dan dengan tujuan buruk pun dapat dikategorikan sebagai doxing.
Ancaman
Telah terjadi sejak tahun 1990-an alias ketika internet mulai digunakan publik, doxing kerap menjadi salah satu bentuk ancaman dan balas dendam.
Dulu, doxing kerap terjadi di forum internet seperti Reddit atau Kaskus yang memberikan identitas anonim pada penggunanya.
Balik lagi, di masa itu doxing terjadi gegara motif dendam atau ketidaksukaan terhadap sosok-sosok tertentu.
Di masa kini, doxing juga berkaitan dengan aksi menyebarkan informasi pribadi seseorang yang enggak disukai di internet.
Biasanya, doxing dilakukan pada orang yang dianggap problematic atau dibenci umum di internet.
Bukan enggak mungkin pula doxing terjadi dalam hubungan yang toxic.
Misalnya ketika mantan pacar yang toxic enggak terima atas berakhirnya hubungan dan menyebarkan informasi pribadi hingga foto korban demi membalas dendam.
Diatur dalam Hukum
Jangan main-main dengan doxing, ya! Pasalnya, hal ini ternyata diatur secara resmi dalam hukum di Indonesia.
Pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa informasi pribadi seseorang enggak boleh digunakan dan disebarluaskan tanpa seizin pemiliknya.
Pelaku doxing atau penyebaran informasi pribadi orang lain tanpa izin dapat dilaporkan dan dijerat sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
Makanya, doxing adalah sesuatu yang serius dan harus dihindari karena dilarang secara hukum.
Terus gimana nih, kalau kita memegang data pribadi seseorang yang memang menyebabkan kerugian terhadap orang lain atau melakukan tindak kejahatan?
Kalau memang hendak menyebarkan informasi untuk memperingatkan orang-orang, cukup share informasi yang relevan, misalnya nama dan domisili orang tersebut.
Menyebarkan foto mungkin diperlukan juga dalam situasi tertentu, tapi lagi-lagi, jangan sembarangan melakukannya.
Sedangkan informasi yang lebih pribadi tentang sosok tersebut bisa diserahkan langsung ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhannya.
Ini penting, apa lagi jika kita berada sebagai orang ketiga dan enggak tahu persis perkara yang diduga melibatkan orang tersebut.
Di sisi lain, kalau sampai kita mengalami doxing oleh orang lain, segera laporkan ke pihak berwajib atau minta bantuan hukum.
Ini demi mencegah terjadinya hal-hal yang enggak diinginkan.
Hati-hati di internet dan jaga selalu kerahasiaan data pribadi kita dan orang lain, ya.
Comments
Post a Comment