Keamanan Digital dan Pelindungan Data Pribadi Masih Rendah, PR Siapa?

Rendahnya keamanan digital menjadi indikasi masyarakat belum sadar akan pentingnya pelindungan data pribadi. Hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan di dunia siber. 

Adanya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah bukti hadirnya Pemerintah untuk menengahi persoalan yang ada.

Hanya saja, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika  (Kemenkominfo) tidak bisa bekerja sendiri.  Semua pihak juga harus turut andil dalam upaya pelindungan data pribadi.

"Pelindungan data pribadi sudah ada UU yang mengatur. Namun demikian bukan menjadi tugas dari Kementerian Kominfo saja, tetapi juga perlu dukungan dari para pemangku kepentingan dalam upaya pelindungan data pribadi," ungkap Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A. Pangerapan saat peluncuran Status Literasi Digital Indonesia 2022 dikutip Senin (6/2/2023). 

Pemerintah selain Kemenkominfo, terdapat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat data pribadi penduduk untuk kepentingan negara maupun publik. 

Kemudian pihak swasta dalam hal ini adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat saat menggunakan atau mengakses layanan yang diberikan. 

Selanjutnya masyarakat sebagai pemilik data pribadi sendiri, perlu bijaksana dan memahami kegiatan berbagi data dan aparat penegak hukum yang bertugas melindungi data pribadi masyarakat apabila sudah terjadi tindak pidana penyalahgunaan data pribadi seseorang.

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
PT Privy Identitas Digital (Privy) sebagai PSrE hadir untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dalam kegiatan transaksi keuangan dan perjanjian di dunia digital.

Selain itu, Privy sebagai PSrE memberikan layanan tanda tangan digital yang efisien, terpercaya, dan praktis bagi ekosistem digital di Indonesia, terutama untuk ekosistem dalam industri keuangan. 

"Privy juga memberikan pengalaman yang lebih memudahkan bagi penggunanya, karena hanya dengan satu identitas pengguna dan satu kata sandi yang digunakan untuk memverifikasi identitas seseorang yang diterima sebagai kredensial login di berbagai layanan, sehingga dapat digunakan untuk masuk di beberapa akun yang dimiliki pengguna," ujar CEO & Founder Privy  Marshall Pribadi.

“Hal ini kami lakukan untuk meningkatkan keamanan, dengan mengurangi jumlah kredensial yang harus dikenal dan disimpan, sehingga meminimalkan risiko kebocoran informasi pribadi dalam melakukan aktifitas digital, baik untuk bisnis maupun dalam keseharian," imbuhnya. 

Dengan adanya PSrE diharapkan semua masyarakat dapat memanfaatkan bisnis digitalisasi mereka secara lebih optimal. Privy hadir untuk menciptakan keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi keuangan maupun membuat perjanjian di dunia digital.

Literasi Digital Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Data Pribadi
Kemajuan ilmu dan teknologi seiring perkembangan zaman, memang tak bisa dihindari. Teknologi internet misalnya, diperlukan kecakapan dan kemampuan untuk memahami sekaligus menggunakannya.

Oleh sebab itulah, literasi digital sangat diperlukan agar masyarakat bisa meningkatkan kemampuan dan memanfaatkan internet dengan maksimal. Misalnya, menyaring informasi hoaks, menggunakan teknologi baru seperti tanda tangan elektronik, dan masih banyak lainnya.

 Privy sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia senantiasa memberikan layanan digitalisasi terbaik dan berharap literasi digital masyarakat meningkat seiring aktifitas individu dalam keseharian menggunakan aplikasi digital.

"Sebagai satu satunya PSrE yang telah lolos program Regulatory Sandbox Bank Indonesia, tentunya dengan selalu memberikan layanan terbaik yang terus mampu beradaptasi dan berinovasi. Selain itu, literasi digital masyarakat diharapkan terus meningkat seiring maraknya aktivitas digital sekarang ini," ujar Head of Corporate Engagement, Media Relations, Corporate Sustainability Privy, Baba Pramudia Ruzuar, Rabu (11/1/2023).

Baba mengatakan, sosialisasi dari pemerintah untuk menghimbau agar masyarakat lebih sadar dalam melindungi dan mencegah kemungkinan kebocoran data pribadi merupakan upaya yang sangat baik.

Terlebih lagi dengan kehadiran Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), menurut Baba, kebijakan ini mengingatkan masyarakat soal pentingnya privasi dan keamanan data serta meminimalisir resiko seiring dengan semakin terdigitalisasinya seluruh aktivitas masyarakat.


Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/5199568/keamanan-digital-dan-pelindungan-data-pribadi-masih-rendah-pr-siapa

Comments