Kesadaran soal Pelindungan Data Pribadi Perlu Ditingkatkan

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center merilis Status Literasi Digital Indonesia 2022. 

Berdasarkan hasil studi yang diterima Kompas.com, Kamis (2/2/2022), salah satu aspek yang diteliti adalah perilaku masyarakat dalam menjaga dan mengelola data pribadi. 

Survei Status Literasi Digital Indonesia melibatkan 10.000 responden di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Survei dilakukan pada periode 1 Agustus hingga 31 September 2022.

Secara keseluruhan dari pernyataan-pernyataan yang menilai keamanan digital, baru separuh responden memiliki kebiasaan baik terhadap pelindungan data pribadi. 

Misalnya, 66 persen responden menjawab bahwa mereka terbiasa membuat password yang aman dengan kombinasi angka, huruf, dan tanda baca. 

Kemudian, sebanyak 65,8 persen responden mengaku terbiasa mengatur orang-orang yang dapat melihat unggahan mereka media sosial. 

Selanjutnya, sebanyak 53,5 persen responden menjawab bahwa mereka menonaktifkan posisi geografis (GPS) saat beraktivitas di media sosial, seperti Facebook.

Pemahaman pelindungan data pribadi masih perlu ditingkatkan
Sebaliknya, sebagian responden belum memiliki kesadaran dan kemampuan yang baik untuk melakukan aktivitas penting lainnya dalam melindungi data pribadi. 

Terungkap bahwa 71,2 persen responden belum terbiasa membedakan email yang berisi spam, virus, malware dengan email biasa. 

Padahal, spam dapat menjadi salah satu cara penyebaran malware yang melemahkan sistem keamanan di perangkat digital dan memicu kebocoran data. 

Di sisi lain, masih banyak responden yang belum terbiasa menggunakan fitur-fitur untuk membantu pelindungan data pribadi.

Hasil survei menunjukkan, 62 persen responden tidak terbiasa menggunakan aplikasi atau software untuk menemukan dan menghapus virus di handphone atau komputer. 

Kemudian 58,6 persen responden tidak terbiasa dengan cara report abuse atau melaporkan penyalahgunaan di jejaring media sosial. 

Sedangkan 57,1 persen responden tidak mampu melakukan sendiri pencadangan (back up) data di beberapa tempat penyimpanan. 

Riset Kemenkominfo menunjukkan, pemahaman dan kemampuan sebagian masyarakat terhadap sistem pelindungan data pribadi masih rendah. 

"Kerentanan sistem keamanan memungkinkan peretas untuk mengakses data personal. Untuk menghindari kebocoran data, secara umum masyarakat perlu mengetahui pemanfaatan sistem keamanan digital secara lebih memadai," dikutip dari hasil studi Kemenkominfo.

Data Pribadi dibagikan di media sosial     
Survei Status Literasi Digital 2022 juga menunjukkan, masih banyak responden yang mengunggah data pribadi di media sosial. Data-data tersebut, misalnya, alamat rumah, tanggal lahir, dan nomor handphone. 

Survei menunjukkan, terdapat 61,3 persen responden yang mencantumkan nomor ponsel pribadi di akun media sosialnya. 

Sementara itu, lebih dari separuh responden (58,1 persen) mencantumkan informasi tanggal lahir di media sosial.

Di samping itu, terdapat 18,2 persen responden yang mencantumkan nama anggota keluarga beserta hubungan keluarga atau pekerjaannya. 

Menurut Kemenkominfo, masyarakat perlu berhati-hati mencantumkan data pribadi mereka di media sosial. Sebab tindakan ini rentan disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab. 

Data pribadi bersifat spesifik yang dalam pemrosesannya dapat mengakibatkan dampak besar kepada seseorang. 

Peran menjaga data pribadi 
Untuk menanggulangi masalah kebocoran data pribadi, pemerintah pada Oktober 2022 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan pelindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). 

Setiap data pribadi diproses sesuai dengan kepentingan pihak pengumpul data dan tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan lain. 

UU PDP turut mengatur keikutsertaan masyarakat dalam pelindungan data pribadi. 

Pasal 63 UU PDP menyebutkan, masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya pelindungan data pribadi. 

Menurut Kominfo, masyarakat perlu secara aktif meningkatkan kesadaran, wawasan, yang diikuti kebiasaan positif untuk meningkatkan kemampuan pelindungan data pribadi.

 Pembatasan dalam membagikan data informasi personal ke media sosial dan menggunakan sistem pengamanan perangkat digital secara optimal merupakan cara untuk meminimalisasi risiko kebocoran data.


Sumber : https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/02/02/190100582/kesadaran-soal-pelindungan-data-pribadi-perlu-ditingkatkan?page=all

Comments